TEMPO.CO, Nunukan - Saat ini pembahasan potensi korupsi dana desa kembali menguat. Untuk itu, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi berharap semua elemen turut mengawasi bersama agar tidak ada penyalahgunaan dana desa.
“Jika ada indikasi penyelewengan dana desa, tolong dilaporkan di layanan telepon gratis Satgas Dana Desa di nomor 1500040,” kata Menteri Desa Eko Putra Sandjojo di hadapan ratusan kepala desa seluruh Nunukan di gedung Azkrada, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu, 16 Agustus 2017.
Baca juga:
Gelar HUT RI ke 72 di Perbatasan, Menteri Desa: Soal Nasionalisme
Kendati potensi adanya korupsi dana desa menguat, Eko menolak jika ada penambahan atau pembentukan baru pengawas dana desa. Bagi Eko, jumlah pengawas yang ada saat ini sudah cukup.
“Sebetulnya pengawasan sudah berlapis. Karena dari pusat dana desa dibagikan dan didistribusikan ke kabupaten, dari kabupaten ke desa-desa,” kata Eko.
Eko menilai, pemerintahan desa cukup membuat laporan penggunaan dana desa, juga rencana penggunaannya, agar dapat diawasi pihak terkait.
Baca pula:
Sidang Tahunan dengan Presiden Jokowi, Ketua DPD Bicara Dana Desa
“Ada inspektorat (provinsi dan kabupaten), Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, dan ada camat dengan perangkatnya yang bisa mengawasi (penggunaan dana desa),” kata Eko.
Untuk meningkatkan pengawasan, Eko mengaku sudah membicarakan hal tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri. Guna menguatkan kinerja dan kualitas inspektorat di pemerintah provinsi dan kabupaten hingga pengawasan di tingkat kecamatan, diperlukan alokasi anggaran.
“Tapi sementara ini saya juga minta bantuan kepada masyarakat, termasuk rekan media, jika ada indikasi penyelewengan dana desa, tolong dilaporkan kepada Satgas Dana Desa,” kata Eko.
Layanan aduan melalui telepon gratis bukan hanya untuk pihak yang menduga adanya korupsi dana desa. Namun perangkat desa yang merasa dikriminalisasi padahal kinerjanya baik-baik saja, juga dapat menghubungi kontak layanan tersebut agar bisa mendapatkan bantuan advokasi dari Kementerian Desa.
“Paling lama 2 x 24 jam Satgas Dana Desa akan mengirimkan timnya untuk melakukan asistensi dan advokasi buat yang menjadi korban kriminalisasi tersebut,” kata Eko.
SAPRI MAULANA