TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan lima tersangka kasus suap Dana Desa, salah satunya Bupati Pamekasan, kepada Kejaksaan Negeri di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Masa perpanjangan adalah 40 hari, dari 23 Agustus sampai 1 Oktober 2017.
“TPK suap kepada Kajari Pamekasan terkait pulbaket dugaan penyelewengan dana desa di kab Pamekasan,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK lewat pesan singkat, Rabu, 16 Agustus 2017, mengenai perpanjangan masa tahanan tersangka, Bupati Pamekasan dan Kepala Kejaksaan Pamekasan.
Baca juga:
OTT KPK di Pamekasan, Bupati dan Kepala Kejaksaan Jadi Tersangka
Tersangka-tersangka kasus suap senilai Rp 250 juta untuk proyek senilai Rp 100 juta itu adalah Achmad Syafii selaku Bupati Pamekasan, Rudy Indra Prasetya selaku Kajari Pamekasan, Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Pamekasan, Noer Solehhoddin selaku Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasuk.
KPK telah menetapkan kelima tersangka pada 2 Agustus lalu, hari yang sama dengan operasi tangkap tangan (OTT). Tersangka Sutjipto, Agus Mulyadi, Achmad Syafii dan Noer Solehhoddin diduga sebagai pemberi suap dan dapat diganjar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca pula:
Dibawa KPK, Bupati Pamekasan Masih Sempat Tersenyum
Sedangkan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penggeladahan sebelumnya dilakukan oleh 32 penyidik KPK di Kabupaten Pamekasan, tersebar di empat tempat yang berbeda, yaitu Kajari, kantor Bupati, kantor inspektorat dan rumah dinas Bupati. Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga telah menunjuk Wakil Bupati Pamekasan, Halil Asyari, sebagai pelaksana tugas Bupati Pamekasan.
STANLEY WIDIANTO