Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW: Potensi Korupsi SDA Besar, tapi Sulit Diungkap

image-gnews
Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M.Syarif, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra, peneliti ICW Lalola Ester dan Direkur PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar, seusai mengikuti diskusi catatan dua tahun pemerintah Presiden Joko Widodo, di kantor ICW, Jakarta, 18 Oktober 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M.Syarif, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra, peneliti ICW Lalola Ester dan Direkur PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar, seusai mengikuti diskusi catatan dua tahun pemerintah Presiden Joko Widodo, di kantor ICW, Jakarta, 18 Oktober 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Center for Regional Policy Study (CRPS) menggelar perluasan ide hasil survei anti korupsi 2017 di Kota Samarinda, Senin, 14 Agustus 2017. Untuk di Kalimantan Timur, ICW menilai potensi korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) cukup besar, tapi sulit diungkap.

“Biasanya, di luar kasus suap perizinan, ya, itu. Misalnya begini, negara seharusnya bisa dapat sekian, tapi fakta yang didapat justru beda atau kurang karena dikorupsi. Itu kan sulit dipastikan (angka kerugiannya), makanya kita sebut potensi,” kata anggota Badan Pekerja ICW, Lais Abid di Samarinda, Senin, 14 Agustus 2017.

Baca: ICW Buka Sekolah Antikorupsi Angkatan Ketiga

Abid menambahkan potensi korupsi SDA lebih sulit dibandingkan dengan korupsi pengadaan atau pekerjaan proyek pembangunan. Pengerjaan jembatan, misalnya, kata dia, jika dikorupsi, akan mudah diketahui nominalnya.

Dari pengamatan ICW, indikasi proses korupsi di sektor SDA dilakukan melalui suap perizinan atau melakukan pembayaran di luar ketetapan resmi. Adanya potensi suatu pihak melakukan pembayaran di luar ketentuan karena ingin urusan perizinan dipercepat. Bahkan ada juga yang memaksa ingin mendapatkan izin walaupun tidak memenuhi syarat dan ketentuan.

“Contoh kasus di Sulawesi tengah adalah Bupati Buol Amran Batalipu. Seharusnya, pemerintah daerah itu tidak boleh keluarkan izin kebun sawit, tapi perusahaan menyuap Bupati (Amran),” ujarnya.

Abid menilai idealnya kasus korupsi di pertambangan  atau SDA secara umum bisa juga dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam hal adanya kerugian negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Namun itu masih sedikit sekali (yang menjerat kasus korupsi SDA berakibat adanya kerugian negara). Baru pertama kali itu kasus Gubernur Sulawesi Tenggara (saat dijabat Nur Alam) yang kasus tambang bukan suap, tapi kerugian negara,” ucapnya.

Sedangkan dari hasil survei nasional antikorupsi 2017 yang dilakukan ICW, 87 persen masyarakat menilai hampir tidak ada perbaikan pada korupsi selama satu tahun terakhir. Survei tersebut dikerjakan sejak 5 April hingga 19 Mei 2017 dengan jumlah responden 2.235 orang yang tersebar di 34 provinsi dan 177 kabupaten/kota, juga mencakup 212 desa atau kelurahan.
“Kalimantan Timur juga ada, tapi ini hasil skala nasional. Lalu kita sebarkan juga ke Kalimantan Timur,” tuturnya.

Dari hasil survei tersebut, responden menilai tingkat sektor tertinggi korupsi terjadi saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil, yaitu mencapai 56 persen, disusul polisi 50 persen, pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah 48 persen, pengadilan 45 persen, implementasi anggaran oleh pemerintah 44 persen, universitas 27 persen, perawatan kesehatan masyarakat 27 persen, serta mengurus kelengkapan administrasi publik 25 persen .

Untuk tingkat persepsi adanya tindak korupsi saat berhubungan dengan pihak administrasi dan guru merupakan yang paling dipercaya masyarakat karena hanya 2,3 persen responden yang meyakini adanya tindak pidana korupsi dalam hal tersebut.

Menurut Abid, ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat menilai proses pendaftaran CPNS dinilai paling berpotensi adanya tindak pidana korupsi. “Pendaftaran CPNS dinilai banyak pungutan liar. Bukan hanya itu, adanya pihak yang mengaku sebagai panitia rekrutmen dan melakukan penipuan juga menjadi salah satu faktornya,” katanya.

SAPRI MAULANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

11 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

14 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

15 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

16 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

17 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

17 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

21 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

25 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.