TEMPO.CO, Jakarta - Nama Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi muncul dalam dakwaan mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. Keduanya didakwa menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri sebesar Rp 240 juta.
Dalam surat dakwaan itu, jaksa menyebut suap diberikan agar Rochmadi memberikan opini wajar tanpa pengecualian kepada laporan keuangan Kementerian Desa tahun anggaran 2016. Jaksa menduga pemberian uang ini adalah inisiatif dari tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca: Auditor BPK Diduga Berinisiatif Minta Suap ke Kemendes
Peran Anwar pun terlihat setelah tim pemeriksa pada rapat Badan BPK memaparkan temuan pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Desa tahun anggaran 2016 pada 27 April 2017. Setelah rapat itu, Anwar bertemu dengan Ketua Sub Tim 1 Choirul Anam di ruang Sekjen kantor Kemendes PDTT.
"Dalam pertemuan tersebut Choirul menginformasikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan Kemendes 2016 akan memperoleh opini WTP," kata Ali saat membacakan surat dakwaan Sugito dan Jarot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.
Ali melanjutkan, saat itu Choirul menyarankan agar Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, selaku penanggung jawab tim, diberi sejumlah uang dengan mengatakan, "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya."
Anwar lantas menanyakan berapa nominal yang harus diberikan. Choirul menjawab uang yang harus diberikan sekitar Rp 250 juta.
Selanjutnya Anwar meminta Sugito untuk memenuhi permintaan Choirul. Sugito menyanggupinya. Atas sepengetahuan Anwar, Sugito mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen, serta Karo Keuangan dan BMN di ruang rapat Irjen Kemendes. Pada kesempatan itu Sugito meminta adanya atensi atau perhatian dari seluruh unit kerja Eselon 1 kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang sebesar Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta.
Uang yang diberikan kepada auditor BPK disepakati berasal dari 9 unit kerja eselon 1. Jumlahnya beragam sesuai dengan kemampuan unit kerja masing-masing. Pengumpulan uang dilakukan oleh Jarot. Hingga akhir, uang yang terkumpul adalah sebesar Rp 240 juta.
MAYA AYU PUSPITASARI