TEMPO.CO, Jakarta - Novel Baswedan diperiksa Polda Metro Jaya di KBRI Singapura terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya April lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh dua penyidik Polda Metro bernama Raindra dan Faidilah.
Raindra dan Faidilah diketahui merupakan penyidik yang baru ditunjuk dalam kasus Novel Baswedan. Surat Perintah keduanya baru dikeluarkan pada 7 Agustus 2017. Dalam kurun waktu tersebut, berarti penunjukan penyidik tersebut dilakukan setelah pergantian Kapolda Metro dari M. Iriawan menjadi Idham Azis.
Baca juga:
Ungkap Sosok Jenderal, Ini Syarat yang Diminta Novel Baswedan
Terkait bergantinya penyidik menangani kasus Novel Baswedan itu, Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menanggapi. Menurutnya hal itu boleh saja dilakukan.
"Mau lama, mau baru, kan tetap namanya penyidik. Diatur dalam undang-undang. Namanya seprin (surat perintah) dari kapolda itu siapapun kalau dia punya potensi sebagai penyidik tak apa," kata Argo di Bandara Soekarno Hatta, Selasa, 15 Agustus 2017.
Mengenai penunjukan penyidik baru menangani kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tersebut, menurut Argo Yuwono, merupakan permintaan khusus Kapolda Metro Jaya yang baru Inspektur Jenderal Idham Azis. Ia enggan menjabarkan dengan pasti. "Penyidik diganti kapanpun boleh saja. Kalau penyidiknya pindah dari Polda Metro juga bagaimana," katanya.
INGE KLARA SAFITRI