TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Penyelenggaraan Pemilu 2019. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan uji publik ini mendesak terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak yang harus dimulai tahapannya 20 bulan sebelum pemungutan suara.
"Dengan pemungutan suara yang jatuh pada Agustus, maka KPU memiliki waktu yang sempit dalam menetapkan peraturan KPU sebagai tindak lanjut UU Pemilu," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2017.
Baca juga: Hanura Pasang Target Masuk 4 Besar pada Pemilu 2019
Menurut Ilham, uji publik dilakukan sebelum peraturan KPU dikonsultasikan kepada Komisi Pemerintahan DPR. Terlebih lagi, kata dia, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu belum diundang-undangkan sejak ditetapkan pada Sidang Paripurna 21 Juli 2017.
Ia mengatakan uji publik sejumlah peraturan tersebut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari sejumlah pihak, baik parpol, ahli, maupun LSM. "Agar peraturan KPU menjadi lebih komprehensif," kata dia.
KPU pun mengundang sejumlah partai berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dalam uji publik tersebut. Beberapa peraturan diuji publik oleh KPU. Salah satunya peraturan KPU tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut dia, terdapat isu strategis untuk sosialisasi pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon tunggal. Sementara itu beberapa peraturan terkait pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 juga diuji publik.
Beberapa di antaranya PKPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, serta PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Meski demikian, Ilham mengatakan, "UU Pemilu masih dalam proses pendapatan persetujuan presiden untuk diundangkan."
ARKHELAUS W.