TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasehat hukum mantan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Patrialis Akbar meminta pada majelis hakim agar pembacaan sidang putusan untuk klien mereka dilakukan bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Basuki Hariman, Ng Fenny, dan Kamaludin.
"Jikalau Yang Mulia berkenan agar putusan yang sedianya dibacakan terhadap Basuki dan Ng Fenny agar disamakan waktunya dengan Patrialis Akbar dan Kamaludin," ujar Waldus Situmorang, salah satu penasehat hukum Patrialis Akbar, dalam penutupan sidang tuntutan pada Senin, 14 Agustus 2017 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca juga:
Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara
Menanggapi permintaan tersebut, hakim ketua Nawawi Pomolango mengatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu. "Persidangan akan tetap berlaku selama majelis mempertimbangkan," jawab Nawawi.
Waldus menjelaskan alasan tim penasihat hukum melontarkan permintaan itu. Perkara yang menjerat Basuki Hariman, Ng Fenny, Kamaludin, dan kliennya, Patrialis Akbar adalah satu peristiwa pidana yang dipisah menjadi empat register perkara.
Baca pula:
Patrialis Akbar Sebut Banyak Fiksi dalam Sidang Tuntutan
"Agar mejelis mendengarkan pembelaan penasehat hukum terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan sehingga pertimbangannya lebih komprehensif," ujar Waldus melalui pesan singkat pada Tempo.
Patrialis Akbar menjadi terdakwa kasus suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntutnya 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Kamaludin yang menjadi penghubung antara Patrialis dengan Hariman dan Ng Fenny dituntut 8 tahun penjara beserta denda Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Sementara Hariman dan Ng Fenny telah lebih dulu dikenai tuntutan, masing-masing 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan JPU terhadap Patrialis Akbar, Waldus mengatakan bahwa jika merujuk pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lama dan besar tuntutan masih dalam batas dimensi pasal.
BUDIARTI UTAMI PUTRI