TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial atau KY Aidul Fitriciada Azhari menuturkan pihaknya menurunkan tim investigasi dan pemantauan pada sidang e-KTP. “Dari awal kami sudah ada petugas memantau perkembangannya,” kata dia di Komisi Yudisial, Sabtu malam, 12 Agustus 2017.
Aidul berujar sidang e-KTP menjadi perhatian publik. Melalui tim investigasi dan pemantauan itu, Komisi Yudisial akan menangkap kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan publik. Salah satunya adalah hilangnya nama tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto. Padahal lembaga antirasuah telah meyakini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut ikut terlibat dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Baca juga:
Sidang E-KTP, Jaksa KPK: Aliran Dana ke DPR Terbukti
Menurut Aidul, investigasi tengah berjalan. Ia tidak bisa menyampaikan detail langkah-langkah yang dilakukan timnya. Namun, ujung dari hasil investigasi nantinya berbentuk rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA). Setelah itu baru menunggu respons dari MA.
Aidul menuturkan tim investigasi akan memeriksa pada tahap pendahuluan dan lanjutan. Langkah itu bakal diputuskan pada rapat pleno pimpinan dan menyesuaikan kebutuhan pemeriksaan. Ia mengaku prosesnya cukup panjang. Bahkan, dalam perkara investigasi, Komisi Yudisial bisa saja menggunakan segala macam cara termasuk penyadapan jika perlu.
Sementara untuk pemantauan, Aidul menjelaskan, pihaknya menempuh dua cara, yaitu pemantauan secara terbuka dan tertutup. Pemantauan terbuka dilakukan dengan menghadirkan petugas ke persidangan. “Tertutup, kami lakukan berbagai macam cara,” ujar Aidul.
Komisi Yudisial memastikan lembaganya akan terbuka dan mencatat aspirasi publik berkaitan dengan sidang e-KTP. Meski begitu, Aidul menegaskan komisinya tidak bisa mencampuri perihal putusan yang telah dijatuhkan lantaran sudah menjadi kewenangan hakim.
DANANG FIRMANTO