TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fahri Hamzah mengatakan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil pimpinan KPK seusai masa reses berakhir. Ia mengatakan surat permohonan Pansus untuk memanggil KPK telah masuk ke meja pimpinan Dewan.
“Pemanggilan pimpinan KPK tentu di masa sidang akan datang. Dalam masa reses belum ada persidangan hanya terima tamu dan non-rapat di pimpinan Dewan sebagai support,” kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 11 Agustus 2017. Ia memperkirakan pemanggilan KPK oleh Pansus Hak Angket akan dilakukan pada pertengahan September 2017.
Baca juga:
Pansus Hak Angket Bakal Mengecek Rumah Aman KPK di Depok
Fahri menjelaskan pertemuan dengan KPK nantinya untuk mengklarifikasi sejumlah temuan Pansus. Beberapa sumber menjadi acuan seperti audit Badan Pemeriksa Keuangan, temuan saat kunjungan kerja ke lembaga pemasyarakatan, dan pemeriksaan sejumlah saksi. “Setelah klarifikasi berkali-kali, lalu kesimpulan dibawa ke paripurna,” ujarnya.
Ia pun meminta agar KPK nantinya memenuhi panggilan Pansus. Dasarnya adalah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UUMD3). “Harus datang dong. Masa KPK yang selama ini gencar menegakkan hukum, masak enggak datang. Jangan kita kuat-kuatan,” ujarnya. Jika tidak datang, Pansus mengancam memanggil paksa pimpinan KPK.
Baca pula:
DPR Terima Surat Pansus Angket Minta Agar Pimpinan KPK Dipanggil
Pansus Hak Angket KPK oleh DPR terus bergulir bahkan ketika masa reses. Pansus bermanuver dengan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dengan menemui sejumlah narapidana korupsi untuk mendapatkan sejumlah kesaksian. Pansus juga memanggil Yulianis, saksi penting dalam kasus korupsi M. Nazaruddin, Niko Panji Tirtayasa, saksi penting dalam korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Terakhir, Pansus Hak Angket bermanuver dengan mendatangi rumah aman (safe house) hasil kesaksian Niko. Sejauh ini, KPK pun belum memastikan apakah lembaganya akan memenuhi panggilan pansus untuk mengklarifikasi temuan pansus terkait sejumlah bukti dugaan pelanggaran dalam kewenangan KPK.
ARKHELAUS W.