TEMPO.CO, Jakarta - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal dikenakan kepada suami istri , Andika Surahman dan Annisa Devitasari Hasibuan. Bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan ratusan calon jemaah umroh.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahaq mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap rekening-rekening tersangka dan First Travel. “Saya kira otomatis itu TPPU, kami akan melakukan pengembangan, dana-dana yang kemudian lari," kata Herry di kantor Bareskrim, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.
Baca juga:
Bos First Travel Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Jeritan Korban First Travel, Sakit Jantung Hingga Menunggu 2 Tahun
"Jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar itu 70 ribu orang dan hanya 35 ribu yang berangkat. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan," kata Herry, menambahkan.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan 13 orang yang mengaku sebagai agen First Travel. Modus operandinya, kata dia, First Travel menawarkan paket A perjalanan umroh berbagak paket. "Paket satu disebut paket promo umroh, kedua paket reguler, dan ketiga paket VIP," ujarnya.
Herry mengatakan belum menyita aset yang kemungkinan dimiliki First Travel. Penyidik hanya memblokir sejumlah rekening sebagai barang bukti dengan saldo berkisar Rp 1-1,5 juta. "Pertanyaannya, uangnya ke mana," kata dia. Ia pun mengatakan akan mengembangkan kasus ini dengan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat
ARKHELAUS W. I SDA