TEMPO.CO, Jakarta - Belasan korban biro umrah PT First Anugrah Karya Wisata alias First Travel mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Agustus 2017. Mereka melaporkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, pasangan suami-istri sekaligus Direktur Utama First Travel, atas dugaan penipuan.
Berbekal kertas karton, mereka menyampaikan aspirasi dengan tinta seadanya. Di kertas itu, mereka menuliskan "First Travel Kembalikan Uang Kami" hingga "Uang Kami untuk Ke Baitullah, Bukan untuk Investasi".
Subur Nyoto Rahardjo, 67 tahun, salah satu korban, menuturkan, pada 2015, ia mendaftar untuk berangkat umrah via First Travel. Ia juga mendaftarkan satu anak dan tiga orang cucunya. "Saat itu, DP-nya Rp 5 juta dan dilunasi pada Januari 2016 sebesar Rp 9,3 juta. Jadi totalnya Rp 14,3 juta," ujarnya.
Baca: Terungkap, Begini Modus Penipuan Umrah Murah First Travel
Pihak First Travel pun menjanjikan Subur dan keluarganya berangkat pada Januari 2017. Namun rencana itu, kata kakek yang juga pensiunan PLN Jakarta Pusat itu, sebagai janji belaka. Hingga saat ini, ia tidak juga berangkat.
"Sampai saya sudah ke kantor First Travel di TB Simatupang, Jakarta Selatan, 25 kali. Saya tanya terus soalnya dari mereka sulit ada kabar," ucapnya.
Lelah dengan ketidakpastian, lewat anaknya, Subur ikut dalam aksi advokasi memprotes biro umrah First Travel. Jalur hukum diambil karena langkah mediasi lewat Kementerian Agama, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dinilai tak berpengaruh.
Baca: Bareskrim Tangkap Suami Istri Pemilik First Travel
Kisah serupa dialami Eti, 51 tahun. Ia mendaftar bersama suami serta ibu mertuanya pada 2016 lalu. Tanggal 15 Mei ditetapkan sebagai tanggal pemberangkatan. Menjelang hari H, persiapan berangkat sudah selesai. Namun sehari sebelum keberangkatan pihak First Travel mengumumkan pemberangkatan ditunda.
"Ibu mertua langsung sakit dan masuk rumah sakit karena dibatalkan," kata Eti. Padahal biaya Rp 16,8 juta per orang telah dibayarkan.
Eti pun mendatangi kantor First Travel untuk meminta kejelasan. Janji refund dana diucapkan, tapi dengan jangka waktu 90 hari. "Sampai hari ini belum ada pengembalian," tuturnya.
Baca: Mengenal Anniesa Hasibuan, Bos First Travel yang Dicokok Polisi
Pramana Syamsul Ikbar, seorang jaksa, ditunjuk perkumpulan korban untuk melaporkan Andika dan Anniesa. Pramana juga merasa menjadi korban penipuan. Ia memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Agustus 2017.
Ada 250 orang korban First Travel yang ia wakili. "Dari data yang saya pegang, kebanyakan mayoritas yang sudah di-reschedule berulang-ulang, mereka dari 2015 sampai 2017 ini enggak ada keberangkatan," ujarnya.
Laporan Pramana masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/3767/VIII/2017/PMJ/Ditreskrimum. Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan.
EGI ADYATAMA