Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jeritan Korban First Travel, Sakit Jantung Hingga Menunggu 2 Tahun  

image-gnews
Belasan korban First Travel mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan biro umrah itu, 10 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama
Belasan korban First Travel mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan biro umrah itu, 10 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan korban biro umrah PT First Anugrah Karya Wisata alias First Travel mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Agustus 2017. Mereka melaporkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, pasangan suami-istri sekaligus Direktur Utama First Travel, atas dugaan penipuan.
 
Berbekal kertas karton, mereka menyampaikan aspirasi dengan tinta seadanya. Di kertas itu, mereka menuliskan "First Travel Kembalikan Uang Kami" hingga "Uang Kami untuk Ke Baitullah, Bukan untuk Investasi".
 
Subur Nyoto Rahardjo, 67 tahun, salah satu korban, menuturkan, pada 2015, ia mendaftar untuk berangkat umrah via First Travel. Ia juga mendaftarkan satu anak dan tiga orang cucunya. "Saat itu, DP-nya Rp 5 juta dan dilunasi pada Januari 2016 sebesar Rp 9,3 juta. Jadi totalnya Rp 14,3 juta," ujarnya.
 
Baca: Terungkap, Begini Modus Penipuan Umrah Murah First Travel

Pihak First Travel pun menjanjikan Subur dan keluarganya berangkat pada Januari 2017. Namun rencana itu, kata kakek yang juga pensiunan PLN Jakarta Pusat itu, sebagai janji belaka. Hingga saat ini, ia tidak juga berangkat.
 
"Sampai saya sudah ke kantor First Travel di TB Simatupang, Jakarta Selatan, 25 kali. Saya tanya terus soalnya dari mereka sulit ada kabar," ucapnya.
 
Lelah dengan ketidakpastian, lewat anaknya, Subur ikut dalam aksi advokasi memprotes biro umrah First Travel. Jalur hukum diambil karena langkah mediasi lewat Kementerian Agama, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dinilai tak berpengaruh.
 
Baca: Bareskrim Tangkap Suami Istri Pemilik First Travel

Kisah serupa dialami Eti, 51 tahun. Ia mendaftar bersama suami serta ibu mertuanya pada 2016 lalu. Tanggal 15 Mei ditetapkan sebagai tanggal pemberangkatan. Menjelang hari H, persiapan berangkat sudah selesai. Namun sehari sebelum keberangkatan pihak First Travel mengumumkan pemberangkatan ditunda.
 
"Ibu mertua langsung sakit dan masuk rumah sakit karena dibatalkan," kata Eti. Padahal biaya Rp 16,8 juta per orang telah dibayarkan.
 
Eti pun mendatangi kantor First Travel untuk meminta kejelasan. Janji refund dana diucapkan, tapi dengan jangka waktu 90 hari. "Sampai hari ini belum ada pengembalian," tuturnya.
 
Baca: Mengenal Anniesa Hasibuan, Bos First Travel yang Dicokok Polisi

Pramana Syamsul Ikbar, seorang jaksa, ditunjuk perkumpulan korban untuk melaporkan Andika dan Anniesa. Pramana juga merasa menjadi korban penipuan. Ia memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Agustus 2017.

Ada 250 orang korban First Travel yang ia wakili. "Dari data yang saya pegang, kebanyakan mayoritas yang sudah di-reschedule berulang-ulang, mereka dari 2015 sampai 2017 ini enggak ada keberangkatan," ujarnya.
 
Laporan Pramana masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/3767/VIII/2017/PMJ/Ditreskrimum. Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan.
 
EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.


Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok


Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?


Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Seorang calon jamaah memotret sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan aset milik dua tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang telah disita oleh penyidik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. Bareskrim Polri akan menampung pengaduan dan mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan agen perjalanan First Travel hingga merugikan calon jamaah mencapai Rp 550 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.


4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.


Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.


Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mereka dinilai terbukti melakukan pencucian uang para calon jamaah umrah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.


Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Rumah milik Andika Surachman, Direktur Utama PT First Travel di Venesia Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/L.R.BASKORO
Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel


Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.


Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.