INFO NASIONAL - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan pemerintah telah sepakat untuk tidak main-main dengan penyelewengan dana desa. Dia memastikan perangkat desa yang terbukti terlibat penyelewengan akan langsung dipecat.
"Bulan madu sudah selesai. Kalau kemarin diingatkan terus, saat ini, kalau masih macam-macam lagi, masih main-main, kita tangkap. Kita libatkan LSM (lembaga swadaya masyarakat), data informasi lengkap, tidak mungkin tidak ketahuan," ujarnya setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.
Baca Juga:
Eko mengungkapkan, pada 2016, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan dana desa sebanyak 932 pengaduan. Sebanyak 200 di antaranya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 167 ke kepolisian, dan sisanya merupakan permasalahan administrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 kasus sudah divonis. Untuk tahun ini, laporan yang diterima 300 pengaduan dan terus dipantau Satuan Tugas Dana Desa.
Menurut Eko, permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa sebenarnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah penerima dana desa, yang mencapai 74.910 desa. Meski demikian, dia tetap berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan dana desa. "Tentu setiap satu kesalahan kita tidak terima. Persoalan ini (penyelewengan dana desa) adalah persoalan penanganan korupsi. Penanganan korupsi bukan ditangani dengan pembentukan lembaga pengawas baru lagi karena tidak menjamin korupsi tidak terjadi. Solusinya, ya, kita tangani korupsinya," ucapnya.
Eko mengakui 40 persen kepala desa di Indonesia hanya berpendidikan sekolah dasar dan menengah pertama. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan alasan untuk meragukan kemampuan desa dalam mengelola dana desa. "Kenyataannya, mereka (kepala desa) bisa belajar. Kalau kita lihat dana desa 2015 sebanyak Rp 20,8 triliun hanya terserap 82 persen. Pada 2016 dinaikkan Pak Presiden sebesar Rp 46,98 triliun, angka penyerapan naik dari 82 persen menjadi 97 persen. Artinya, mereka belajar dan selalu kita kasih pendampingan," tuturnya.
Baca Juga:
Senada dengan Eko, Tjahjo Kumolo sepakat untuk melakukan penguatan aparatur desa. Menurutnya, peningkatan kualitas aparat desa jauh lebih penting dibanding harus mempermasalahkan ijazah pendidikan. "Soal ijazah tidak menjadi alasan karena kepala desa kan dipilih langsung masyarakat. Yang penting dia mampu melakukan, menggerakkan, dan mengorganisasi masyarakat desa. Mampu menyusun perencanaan dengan baik serta mampu mempertanggungjawabkan keuangan desa dengan baik. Itu saja intinya," katanya.
Tjahjo mengaku telah berbagi tugas dengan Eko dalam menangani desa. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini akan berfokus pada penguatan aparatur desa. Sedangkan Kementerian Desa berfokus pada perencanaan, pembangunan, dan evaluasi pembangunan. "Urusan desa ini yang bertanggung jawab langsung, ya bupati. Jangan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa yang menjangkau langsung semua desa," ujarnya. (*)