Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara PPATK Bekukan Aset Perusahaan yang Terlibat Terorisme

image-gnews
Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala PPATK dalam Acara HUT PPATK ke15. TEMPO/Azalia Ramadhani
Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala PPATK dalam Acara HUT PPATK ke15. TEMPO/Azalia Ramadhani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin mengatakan pihaknya akan membekukan perusahaan atau individu yang diduga terlibat dalam kejahatan terorisme atau senjata pembunuh masal. Hal tersebut sekaligus menjadi langkah nyata dari peraturan bersama yang ditetapkan PPATK bersama instansi terkait pada 31 Mei lalu.

"Ada dua ya peraturan bersama (terkait pembekuan)," kata Kiagus pada acara 'Diseminasi Kebijakan dan Regulasi di Bidang Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal', Kamis 10 Agustus 2017 di Hotel Mercure, Jakarta.

Baca juga:

Kepala PPATK: Telusuri Aliran Dana Bisa Cegah Terorisme


Peraturan bersama yang dimaksudkan adalah peraturan yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2017 antara PPATK bersama Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir mengenai Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal; dan Pemblokiran Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal.

"Nah ini yang kita sekali ini memakai istilah yang disebut dengan eksekutif power, artinya pihak eksekutif yang melaksanakan," ucap Kiagus.

Baca pula:

Ketua PPATK Sebut Pendanaan Terorisme dari Person to Person

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Selanjutnya Kiagus menjelaskan bagaimana proses pembekuan tersebut dapat dilakukan. Menurutnya, proses akan dimulai saat Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang berisikan nama-nama orang, atau korporasi yang terduga terlibat dalam pengembangan tindak terorisme dan senjata pemusnah masal.

Selanjutnya perwakilan RI di PBB akan mengirimkan laporan pada menteri luar negeri. Kemudian nantinya Kemenlu akan meminta PPATK untuk menindaklanjuti pembekuan terhadap nama-nama yang tertulis pada resolusi tersebut. Untuk bisa melakukan pembekuan, Kepala PPATK akan mngirimkan surat pada Kapolri, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan), dan Badan Intelijen Nasional (BIN) untuk mendapatkan rekomendasi.

Setelah Ada rekomendasi, kepala PPATK akan menetapkan tersangka atau terduga yang terlibat dalam pengembangan senjata pemusnah masal tersebut."Nantinya nama-nama yang telah ditetapkan tersebut akan dikirimkan kepada lembaga yang sebut lembaga pengawas dan pegatur. Dalam hal ini, kalau kita lihat ya Bank dan OJK," ucap Kiagus.



Nantinya perbankan bertugas meneliti nama-nama tersebut apakah memiliki aset pada bank yang bersangkutan atau tidak. Jika ditemukan aset, maka aset tersebut harus segera dibekukan.

Semua proses sejak keluarnya daftar nama dari Dewan Keamanan PBB hingga penyerahan nama tersebut dari PPATK ke Bank berlangsung dalam waktu satu hari. Hal ini untuk mencegah kemungkinan dana dipindahkan atau kemungkinan-kemungkinan lainnya terkait aksi terorisme.



BIANCA ADRIENNAWATI  I  S. DIAN ANDRYANTO
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

3 hari lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

Juru bicara Kremlin menepis adanya kegagalan dinas keamanan Rusia dalam mencegah penembakan di Moskow.


Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

4 hari lalu

Saidakrami Murodali Rachabalizoda, tersangka penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus, duduk di balik dinding kaca kandang terdakwa di pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

Rusia menantang pernyataan Amerika Serikat bahwa ISIS menjadi dalang penembakan di sebuah gedung konser di luar Moskow yang menewaskan 137 orang


Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

4 hari lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

Video interogasi brutal empat tersangka serangan Moskow yang belum terverifikasi beredar luas, salah satu tersangka ada yang menggunakan kursi roda.


Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

10 hari lalu

Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Bangbang Surono, mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pembaharuan Perpres RAN PE bisa berjalan dengan lancar.


BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

25 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.


Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

35 hari lalu

Keluarga Afzaal di Kanada terbunuh ketika Nathaniel Veltman menabrak mereka karena membunuh ayah, ibu, dan kedua putri mereka.  Korban ketiga, bocah lelaki berusia 10 tahun, mengalami luka-luka. Foto: X
Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

Seorang pria Kanada pada Kamis dihukum seumur hidup setelah menabrak hingga tewas empat anggota keluarga Muslim pada 2021


Cegah Teroris, Tito Minta BNPT Buat Program untuk yang Terpapar Paham Takfiri dan Jihadi

37 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai acara pemberian penghargaan insentif fiskal kepada pemerintah daerah di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Cegah Teroris, Tito Minta BNPT Buat Program untuk yang Terpapar Paham Takfiri dan Jihadi

Plt Menkopolhukam Tito Karnavian meminta BNPT membuat sejumlah program untuk mencegah terorisme di Indonesia


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

17 Januari 2024

Petugas mengevakuasi jenazah tersangka anggota sekte Kristen bernama Good News International Church di hutan Shakahola di wilayah Kilifi, Kenya, 22 April 2023. Anggota sekte Kristen itu percaya bahwa mereka akan pergi ke surga jika mereka mati kelaparan. REUTERS/Stringer
Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

Paul Mackenzie, pemimpin aliran sesat sekte kelaparan di Kenya akan didakwa melakukan pembunuhan dan terorisme atas kematian lebih dari 400 orang


Mahfud Md Bicara Toleransi: Sejak Kecil Orang Indonesia Sudah Biasa dengan Perbedaan

15 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, melakukan ziarah ke makam syarifah Almababah Khadijah atau yang dikenal sebagai Mbah Ratu Ayu di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat 12 Januari 2024. DOK. FOTO/TPN Ganjar-Mahfud
Mahfud Md Bicara Toleransi: Sejak Kecil Orang Indonesia Sudah Biasa dengan Perbedaan

Mahfud Md menyebut sejatinya soal kerukunan, kesamaan kedudukan hukum, antarumat beragama sudah selesai sejak lama.