Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi: Tak Satu Pun Kelompok Bisa Paksakan Kehendak

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana dan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menggunting rangkaian bunga melati saat meresmikan Museum Keris Nusantara di Kota Surakarta, 9 Agustus 2017. Foto: Dinda Leo Listy
Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana dan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menggunting rangkaian bunga melati saat meresmikan Museum Keris Nusantara di Kota Surakarta, 9 Agustus 2017. Foto: Dinda Leo Listy
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Presiden Jokowi menyatakan, sebagai negara demokrasi, tidak satu pun institusi di Indonesia yang memiliki kekuasaan mutlak.

"Sebagai negara demokrasi, konstitusilah yang menjaga agar tidak ada satu pun kelompok yang memaksakan kehendak, apalagi sebagai diktator," katanya dalam acara pembukaan simposium internasional bertema "Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Ideologi dan Demokrasi dalam Masyarakat Majemuk" di Auditorium Universitas Sebelas Maret, Solo, Rabu, 9 Agustus 2017.

Baca :
Respons Jokowi Atas Ramainya Kasus Pidana karena Ujaran di Medsos

Soal Perpu Ormas, Jokowi: Wajah Begini Kok Dibilang Diktator?

Menurut dia, dalam negara konstitusi, tidak ada warga negara kelas satu atau dua, yang ada adalah warga negara Indonesia.

"Pengalaman itu semakin meneguhkan keyakinan saya bahwa konstitusi sebagai pelindung kemajemukan dan keragaman, baik keragaman berpendapat yang merupakan ciri negara demokrasi maupun keragaman etnis, budaya, dan agama," ujarnya.

Jokowi mengatakan konstitusilah yang menjaga agar tidak ada satu pun kelompok yang bisa memaksakan kehendak tanpa menghormati hak-hak warga negara yang lain.

"Selain itu, sebagai negara demokrasi, Indonesia menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama dalam membangun praktik demokrasi yang sehat," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain menjadi rujukan bahwa tidak ada satu pun institusi yang memiliki kekuasaan mutlak, dia menuturkan konstitusi memastikan perimbangan kekuasaan antarlembaga negara agar bisa saling kontrol dan mengawasi.

Tantangan dalam berkonstitusi tidak mudah seiring dengan situasi dunia yang berubah dengan cepat. Menurut dia, muncul banyak hal baru, seperti radikalisme, terorisme, globalisasi, perdagangan narkoba, perdagangan manusia, penyelundupan senjata, dan kejahatan cyber.

Simak pula: Di Solo, Presiden Jokowi Hari Ini Resmikan Museum Keris

"Generasi juga berganti. Sekarang, kita banyak bertemu dengan anak muda yang menjadi generasi milenial atau generasi Y yang memiliki cara berpikir berbeda dengan generasi sebelumnya," tuturnya.

Tantangannya adalah bagaimana membuat nilai dan semangat konstitusi dapat dipahami secara baik oleh generasi muda.

"Dalam hal ini, peran MK di setiap negara menjadi penting. Mahkamah Konstitusi berperan menginterpretasikan konstitusi sehingga bisa terus menjadi pegangan dan muara inspirasi bangsa dan negara dalam menjawab tantangan-tantangan baru," kata Jokowi.

DINDA LEO | ITSMAN | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

7 menit lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

13 menit lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

26 menit lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

57 menit lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

4 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

5 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Perjalanan sengketa pilpres di mulai pada akhir Maret 2024. Bagaimana dinamikanya?


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

6 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

6 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Putusan MK sebut Presiden Joko Widodo tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Tapi, "Saya harus cawe-cawe," kata Jokowi Senin, 29 Mei 2023.


Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

7 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies dan Ganjar ditolak oleh MK. Anies dan Ganjar menitipkan pesan ini ke Prabowo-Gibran.


Cak Imin Bilang Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Mengejutkan

7 jam lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berjabat tangan dengan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin beserta kuasa hukumnya usai menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cak Imin Bilang Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Mengejutkan

Cak Imin mengapresiasi tiga Hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan yang menolak gugatannya.