TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pengawasan dana desa telah dilakukan komprehensif sesuai dengan skenario dan strategi pengawasan dana desa yang diatur Undang-Undang Desa.
"Skenario dan strategi pengawasan dana desa dalam Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya sudah jelas diatur, mulai pusat hingga desa. Sudah jelas bahwa pengawasan dana desa sangat komprehensif berdasarkan regulasi," ujar Tjahjo dalam rilis di Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017.
Baca: KPK Akan Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dana Desa di Pamekasan
Tjahjo mengatakan Undang-Undang Desa mengatur pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, sedangkan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan dan penggunaannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dia menyatakan, dari 74.910 desa yang menerima dana desa, terdapat kurang dari 500 desa yang mengalami permasalahan.
"Artinya, pengawasan sudah efektif dan tinggal ditingkatkan intensitasnya, mulai penyaluran, alokasi, hingga distribusi, atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban," tutur Tjahjo.
Simak juga: Pesan Presiden Jokowi agar Dana Desa Tak Dikorupsi
Baca Juga:
Ihwal operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dengan dana desa, menurut Tjahjo, menunjukkan perlu ditingkatkannya pemahaman dan koreksi konstruktif semua pihak. Juga mengenai arti penting pembinaan dan pengawasan berjenjang pengelolaan dana desa dalam satu kesatuan poros pemerintahan.
Tjahjo menambahkan, kompleksitas permasalahan dana desa saat ini seharusnya dijadikan momentum bagi semua pihak memahami kembali makna dan filosofi disusunnya Undang-Undang Desa. Makna yang dimaksud adalah untuk memajukan, memandirikan, dan menyejahterakan desa tanpa harus kehilangan jati dirinya dalam rangka mempercepat tujuan nasional, yakni terwujudnya kesejahteraan umum.
ANTARA