TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR, Rindoko Dahono Wingit, membantah terlibat dalam bagi-bagi uang korupsi proyek e-KTP dan pernah bertemu dengan tersangka Setya Novanto. Politikus Gerindra itu mengatakan dia masih berada di Komisi III saat proyek e-KTP berlangsung.
"Tidak tahu, karena 2013 proses itu (pembahasan) sudah selesai semua dan saya tidak paham tentang e-KTP," kata Rindoko setelah diperiksa KPK, Selasa, 8 Agustus 2017. Hari ini Rindoko memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi bagi tersangka Setya dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK Hari Ini Periksa Mantan Kapoksi Gerindra
Rindoko mengatakan dia baru masuk ke Komisi II pada 2013. Komisi II adalah komisi rekanan Kementerian Dalam Negeri yang membahas persetujuan anggaran proyek e-KTP di DPR. Saat Rindoko masuk ke komisi tersebut, seluruh pembahasan anggaran proyek e-KTP sudah selesai.
Rindoko juga membantah pernah berurusan dengan Setya Novanto, yang saat itu menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR. Ia bahkan mengatakan tak pernah bertemu dengan Setya. "Enggak pernah-lah. Enggak ada urusan sama dia (Setya). Kami hanya sebagai anggota biasa," katanya.
Nama Rindoko muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut ikut menerima uang korupsi proyek e-KTP selaku Ketua Kelompok Fraksi Gerindra pada Komisi II DPR.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut tiap ketua kelompok fraksi pada Komisi II DPR mendapat bagian masing-masing US$ 37 ribu.
MAYA AYU PUSPITASARI