TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dalam kasus e-KTP. Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera itu diperiksa sebagai saksi untuk Setya.
"Iya benar, hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irvanto untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2017.
Baca: KPK Panggil Dirjen Dukcapil untuk Tersangka E-KTP Setya Novanto
Penyidik sebelumnya memanggil Irvanto pada 31 Juli 2017. Saat itu ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto.
KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah Irvanto di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2017. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Irvanto juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan mulai 21 Juli 2017.
Irvanto mengaku pernah memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera, yang merupakan salah satu peserta lelang KTP elektronik, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017. Irvanto juga mengaku aktif di Partai Golkar, yang dipimpin oleh pamannya, dan bahkan sejak 2016 menjadi wakil bendahara DPP Golkar.
Irvanto menjelaskan, ia memiliki PT Murakabi sejak 2006 dengan membeli saham milik adik Andi Narogong, Vidi Gunawan. Keponakan Setya Novanto ini mengaku telah berkawan dengan Vidi sejak SMA.
MAYA AYU PUSPITASARI