Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Sakit, Sidang Tuntutan Ditunda  

image-gnews
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat akan menjalani sidang dugaan pembunuhan dan penipuan di Pengadilan Probolinggo, Rabu, 12 Juli 2017. (Tempo/David Priyasidharta)
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat akan menjalani sidang dugaan pembunuhan dan penipuan di Pengadilan Probolinggo, Rabu, 12 Juli 2017. (Tempo/David Priyasidharta)
Iklan

TEMPO.COProbolinggo - Jaksa penuntut umum kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi gagal membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa, 8 Agustus 2017. Di hadapan majelis hakim, yang diketuai Basuki Widodo, jaksa memberitahukan ihwal terdakwa yang saat ini sedang sakit.

Dohar Nainggolan, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Kraksaan, mengatakan pihaknya menerima surat keterangan dokter pada Senin, 7 Agustus 2017. Surat tersebut berisi keterangan mengenai kondisi Taat Pribadi, yang saat ini sedang sakit. Surat keterangan tersebut dibuat dr Mohamad Arifin, dokter Lembaga Pemasyarakatan Medaeng Sidoarjo.

Baca juga: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Lalu Soal Nasib Padepokannya...

Di hadapan majelis hakim, Dohar menyebut terdakwa Taat Pribadi memerlukan istirahat selama tiga hari, mulai Selasa hingga Jumat, 8-10 Agustus 2017. Dohar juga mengatakan surat tuntutan sebenarnya sudah siap dibacakan. Ketua majelis hakim, Basuki Widodo, akhirnya menunda persidangan untuk pembacaan tuntutan tersebut.

Sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada Selasa pekan depan, 15 Agustus 2017. Basuki juga mengatakan, jika pekan depan terdakwa masih sakit, tuntutan tetap akan dibacakan di tempat terdakwa sedang berada saat itu. "Kalau terdakwa ada di rumah sakit, tuntutan akan dibacakan di rumah sakit," kata Basuki di persidangan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang yang akhirnya memutuskan penundaan pembacaan tuntutan itu, hanya ada pihak jaksa penuntut. Pihak kuasa hukum terdakwa tidak terlihat dalam persidangan.

Diwawancarai setelah persidangan, Dohar mengatakan pihaknya tidak mengetahui sakit yang sedang dialami terdakwa. "Terdakwa sakit apa, kami tidak tahu. Kami hanya memperoleh surat dokter dari LP Medaeng," katanya. 

Pantauan Tempo di Pengadilan Kraksaan, sidang tuntutan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat pengamanan kepolisian. Kepala Kepolisian Resor Probolinggo Ajun Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan sebanyak 130 polisi bersiaga melakukan pengamanan persidangan. "Kami menyiapkan pengamanan dalam rangka sidang tuntutan jaksa kepada terdakwa penipuan terhadap korban Prayitno asal Jember," ujar Arman.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

2 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

5 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

11 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

12 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

14 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

14 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

15 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

15 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.


Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

15 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Pelaku penipuan mengiming-imingi korban dengan diskon khusus karyawan sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam.