TEMPO.CO, Banyumas - Anggota Komisi VIII DPR, Khotibul Umam Wiranu, menyikapi penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 mengenai kebijakan full day school yang sudah disepakati tujuh fraksi di Komisi VIII. "Mayoritas fraksi di Komisi VIII sudah menolak dan sudah kami sampaikan ke Menteri Agama," katanya saat ditemui Tempo di Alun-alun Purwokerto, Senin, 7 Agustus 2017.
Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian Agama, peraturan mengenai full day school tersebut bersifat tidak mengikat sampai ke kabupaten atau kota. "Kami akan meminta pemerintah kabupaten dan DPRD mengajukan penolakan," ujarnya.
Baca juga:
Full Day School, PBNU: Kontribusi Terperosoknya Masa Depan Bangsa
Dia mencontohkan, pemerintah daerah serta DPRD Kabupaten Tegal dan Pekalongan sudah sepakat menolak peraturan tersebut. Hal itu, menurutnya, sudah dilakukan di sebagian besar kabupaten di Jawa Timur.
Bila kebijakan full day school tetap diterapkan, akan memberikan dampak politik yang negatif bagi Presiden Joko Widodo dengan mendelegitimasi kebijakan tersebut. "Sebuah kebijakan seharusnya mempertimbangkan kondisi masyarakat. Bila tetap dilanjutkan, jalan satu-satunya, ya, judicial review," ucapnya.
Baca pula:
Tolak Full Day School, PMII Banyumas Gelar Aksi Teater
Wakil Bupati Banyumas Budhi Setiawan mengatakan tuntutan warga Nahdlatul Ulama Banyumas mengenai penolakan terhadap full day school sudah diterima. Dia berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan. "Ini adalah kewenangan pemerintah pusat. Kami mohon kesabarannya," tuturnya.
BETHRIQ KINDY ARRAZY