8TEMPO.CO, Jakarta - PT Info Media Digital (IMD), penerbit media berita online, Tempo.co, yang berbasis di Jakarta, mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Agustus 2017. PT IMD melaporkan dugaan tindak pelanggaran hak cipta terhadap isi Tempo.co oleh dua situs www.detiklgminews.co dan www.tempo.my.id.
Baca juga: Jaksa Agung: Dukungan Harry Tanoe ke Jokowi Tak Pengaruhi Proses Hukum
Staf bagian hukum perusahaan, Yudianto Sri Wicaksono, menyatakan kedua situs tersebut memuat materi berita, baik foto maupun teks, serta merek dan logo Tempo pada 27 Juli 2017. "Hampir 80 persen isi kedua website tersebut berasal dari Tempo.co," katanya, yang didampingi Kepala Divisi Sistem Information Management Handy Dharmawan dan redaktur Tempo.co, Ngarto Februana.
Yudianto mengatakan pembajakan tersebut secara material jelas merugikan PT IMD. Anak usaha PT Tempo Inti Media Tbk itu kehilangan potensi pendapatan iklan dari Google AdSense.
Menurut Yudianto, selain kedua situs itu, masih ada sejumlah situs lain yang mengambil konten Tempo.co tanpa izin. Saat ini, PT IMD sedang mengumpulkan bukti untuk melaporkan keduanya ke polisi. Setelah dilakukan penelusuran melalui situs pendaftaran domain https://www.whois.net, PT IMD menemukan data pihak yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta itu.
Mereka adalah PT Jaringan Langit, dalam hal ini Lembaga Garuda Muda Indonesia sebagai admin situs www.detiklgminews.co serta Ledi Gunawan sebagai admin situs www.tempo.my.id.
Ledi menggunakan merek Tempo sebagai logo dan alamat domainnya tanpa izin dari PT Tempo Inti Media Tbk selaku pemegang merek "Tempo Enak Dibaca dan Perlu". Merek itu dilindungi Undang-Undang Merek dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor pendaftaran IDM000375481 tanggal 20 November 2012.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, PT IMD meyakini bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, situs www.detiklgminews.co dan www.tempo.my.id telah memenuhi unsur pelanggaran hukum manipulasi data secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan PT IMD, pengelola situs Tempo.co diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/3661/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimus.
VINDRY FLORENTIN