Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanam Ganja Obati Istri, Fidelis Dihukum 8 Bulan dan Denda 1 M

image-gnews
Diskusi LBH Masyarakat mengenai pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis dan konferensi pers terkait kasus Fidelis Ari Sudarwoto, di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, 2 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Diskusi LBH Masyarakat mengenai pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis dan konferensi pers terkait kasus Fidelis Ari Sudarwoto, di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, 2 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak Fidelis Arie Sudewarto akhirnya divonis hukuman delapan bulan subsider satu bulan kurungan, dan denda sebesar Rp1 miliar. Fidelis ditangkap karena menanam ganja sebagai obat penawar rasa sakit bagi istrinya. 

“Saya kaget, tapi ya mau apa lagi,” kata Fidelis, seusai sidang di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu, 2 Agustus 2017.  Fidelis adalah PNS di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Baca juga: Mendagri Belum Putuskan Status PNS Fidelis

Sesaat setelah putusan, Fidelis bahkan tidak dapat berkata-kata. Putusan hakim memang lebih berat dari tuntutan jaksa yakni lima bulan kurungan. Ketika Fidelis ditahan, istrinya meninggal dunia.

Surajiyo, ayah Fidelis, tadinya berharap sang anak bebas. Jika sesuai tuntutan jaksa, setelah dipotong masa tahanan, Fidelis akan bebas tanggal 19 Agustus 2017. Harapan itu pun sirna.

Erma Suryani Ranik, anggota Komisi III DPR RI melihat langsung sidang putusan Fidelis. Menempuh empat jam perjalanan darat dari Pontianak, ibukota Kalimantan Barat, Erma datang pagi-pagi ke pengadilan. Ia mengaku kecewa, namun menghormati keputusan hakim. “Walaupun putusan ini (seperti) menikam rasa keadilan. Soalnya, ada beberapa fakta hukum yang terlewatkan,” ungkapnya.

Fakta hukum itu antara lain, bahwa itikad Fidelis untuk berkonsultasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional Sanggau, tidak menjadi pertimbangan hakim. Padahal ada bukti tangkapan layar dari laman jejaring sosial saat Fidelis datang ke BNN Sanggau untuk berkonsultasi pada 14 Februari 2017. Awalnya, Fidelis berkonsultasi dengan anggota BNN Sanggau, setelah itu dia diarahkan kepada anggota yang lebih kompeten untuk diajak berdiskusi tentang ganja yang ditanamnya.

Anggota BNN kedua ini pun tidak berani mengambil keputusan, dan mengarahkan untuk menghadap ketua BNN Sanggau secara langsung. Namun selang lima hari kemudian Fidelis ditangkap oleh BNN Sanggau. “Fidelis tentunya tidak pernah mendapat petunjuk untuk berkonsultasi secara resmi, dengan membuat surat administrasi. Putusan itu seperti sebuah antiklimaks dari kasus Fidelis,” ujar Erma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Kasus Fidelis Tanam Ganja, BNN Minta Publik Lihat UU Narkotika  

Marcelina Lin, pengacara Fidelis mengatakan sangat kecewa dengan putusan tersebut. Namun dia memberikan kesempatan agar Fidelis berpikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami hanya memberikan arahan mengenai hak-haknya, tidak berusaha memengaruhi yang bersangkutan,” katanya. Di dalam persidangan, pengacara tidak menghadirkan ahli medis lantaran belum ada riset resmi yang menjadikan ganja sebagai pengobatan. Setelah ini, Fidelis masih mempunyai waktu tujuh hari untuk banding.

Dalam memutuskan kasus Fidelis. Majelis Hakim ternyata berdebat sengit. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Ahmad Irfir Rochman didampingi dua hakim masing-masing John Malvino Seda dan Maulana Abdillah. Dua hakim berpendapat kasus ini harus mempertimbangkan keadilan hukum, namun satu hakim berpendapat harus mengedepankan kebenaran hukum. “Kasus ini tidak boleh menjadi acuan bagi orang lain untuk melakukan hal yang sama,” tukas majelis hakim, dalam amar putusannya.

S Tomi Gumilang, advokat dari Lingkar Ganja Indonesia yang datang ke Sanggau khusus untuk menyaksikan sidang Fidelis mengatakan, putusan ini termasuk ringan. “Ini kasus kedua. Sebelumnya ada kasus di Yogyakarta pada tahun 2009. Saat itu korbannya diputus lima tahun penjara. Jadi ini putusan ultra petita,” kata Tomi.

Dia memaparkan, sebagai salah satu jenis tumbuhan penghasil serat merupakan potensi di sektor pangan, dan obat. Saat ini, melalui Yayasan Sativa Nusantara telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Indonesia untuk riset tanaman ganja sebagai pengobatan diabetes. Anggaran riset ini awalnya dengan donasi dari masyarakat. Digalang dengan cara menjual buku dan lain sebagainya. Jika disetujui pemerintah, biaya riset memerlukan anggaran sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar. “Relatif lebih kecil,” katanya.

Tomi memandang kasus Fidelis merupakan pijakan untuk bisa mendapatkan legislasi terhadap ganja yang digunakan untuk pengobatan. “Lembaga kami akan memberitakan masalah ini untuk mengetuk pintu publik. Ganja harus  dilihat sebagai (potensi) pengobatan alternative. Bukan hanya penyalahgunaan,” katanya.

ASEANTY PAHLEVI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

18 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

25 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

34 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

35 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.


Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

35 hari lalu

Ilustrasi tikus. dailymail.co.uk
Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

Sekelompok tikus mabuk setelah memakan ganja yang merupakan barang bukti Kepolisian di New Orleans, Amerika Serikat.


Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

37 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

Bareskrim Polri belum menemukan bukti yang menghubungkan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sindikat Murtala Ilyas.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

38 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

46 hari lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

Berita terpopuler di Top 3 Metro memuat laporan tentang tanggapan Novel Baswedan soal penyidik KPK yang menggeledah rutan KPK.


Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar di Aceh Buron, Polisi Tahan 3 Orang Saat Menyamar Jadi Pembeli

47 hari lalu

Polisi memperlihatkan puluhan bungkus paket narkotika jenis ganja kering siap edar di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Ahad, 3 Maret 2024. ANTARA/HO-Dok Satres Narkoba Polres Aceh Barat
Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar di Aceh Buron, Polisi Tahan 3 Orang Saat Menyamar Jadi Pembeli

Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap peredaran ganja di Aceh Barat. Pemilik ganja buron dan masuk DPO.


Thailand Larang Ganja untuk Rekreasi, Pelanggar BIsa Didenda Hingga Rp 125 Juta

49 hari lalu

Ganja terlihat di dalam pertanian dalam ruangan di Amber Farm, di Bangkok, Thailand, 30 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Thailand Larang Ganja untuk Rekreasi, Pelanggar BIsa Didenda Hingga Rp 125 Juta

Thailand kembali melarang penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi. Ganja hanya akan diizinkan untuk keperluan medis.