TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tak perlu ragu untuk menginvestasiikan dana haji sebesar Rp 100 triliun pada proyek infrastruktur. Masyarakat pun tak perlu reaktif menanggapi rencana pemerintah yang akan mulai menginvestasikan dana haji pada akhir tahun ini. “Sepanjang dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, seharusnya tak menjadi masalah,” demikian Editorial Koran Tempo pada Rabu, 2 Agustus 2017.
Apalagi, Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan investasi dana haji di proyek infrastruktur dibolehkan asal bermanfaat. Yang penting, menurut MUI, pemerintah mesti menjamin keamanan dana itu. Dalam menempatkan dana buat infrastruktur, Badan Pengelola Keuangan Haji yang baru saja dilantik Presiden Jokowi, perlu memilih proyek yang memberikan bagi hasil tinggi tapi dengan tingkat risiko yang sangat kecil.
Baca : Siapa Jenderal Peneror Novel Baswedan
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai tidak tepat penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol atau lainnya. Ia menilai penggunaan dana haji sudah diatur dalam undang-undang.
Pengelolaan dana haji, selama ini sudah lazim dilakukan. Dana haji sudah diinvestasikan secara tak langsung untuk infrastruktur melalui sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN. Jumlah sukuk tersebut mencapai yaitu Rp 35,2 triliun atau 40 persen dari total dana haji saat ini.
Selengkapnya, baca di sini.
INDONESIANA | ISTI