TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2017.
KPK juga akan memeriksa pengacara AKN Law Firm, Demberger Panjaitan, untuk tersangka Markus Nari.
BACA: KPK Dalami Sumber Dana Adik Andi Narogong
Andi sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014, Diah Anggraeni, dan tersangka Markus pada Selasa, 1 Agustus 2017.
Setelah diperiksa di gedung KPK, Diah tidak memberikan komentar banyak terkait dengan materi pemeriksaan dan pertanyaan yang diberikan penyidik. "Enggak ada," kata Diah singkat.
BACA: Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Hubungan dengan Setya Novanto
Ia pun mengaku tidak mengetahui hubungannya dengan Markus terkait dengan kasus menghalangi proses penyidikan persidangan e-KTP itu. "Enggak tahu saya," ucapnya.
Febri menyatakan, dalam kasus pengusutan Pasal 21 terkait dengan merintangi penyidikan dengan tersangka Markus, KPK harus menelusuri kronologis peristiwa dari proyek e-KTP.
"Seperti pembahasan anggaran itu perlu kami ketahui sehingga saksi-saksi yang kami pandang berada pada saat itu dan mempunyai informasi pasti kami periksa. Selain dengan pihak-pihak yang diduga dipengaruhi tersangka, itu juga dalam proses pendalaman," tuturnya.
BACA: Mantan Dirut PNRI Sebut Andi Narogong Terlibat Proyek E-KTP
KPK telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus, sebagai tersangka dalam dua kasus terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.
Markus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan Andi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
Andi Narogong disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
ANTARA