TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merespons ajakan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian bergabung dalam tim penyelidikan dan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, lembaganya belum memahami peran yang bisa dilakukan KPK tanpa melanggar tugas pokoknya. “Kami harus melakukan apa, kami belum tahu. Kami menunggu perkembangan dari kepolisian. Sampai hari ini belum ada laporan dari kepolisian,” kata Laode saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.
Baca: Usut Kasus Novel Baswedan, Polri Jelaskan Rambu-rambu Buat KPK
Kepolisian mengajak KPK ikut dalam penyelidikan. Sebelumnya, kepolisian berkukuh menguasai seluruh proses penyelidikan dengan dalih kasus yang dialami Novel murni pidana umum. Kepolisian sudah melakukan empat kali olah tempat kejadian perkara, menyita barang bukti, mengambil rekaman pengawas, memeriksa 56 saksi, hingga membuat dua sketsa wajah tersangka.
Koalisi Masyarakat Peduli KPK menilai ajakan kepolisian tersebut sia-sia dan terlambat. Menurut anggota Koalisi, Dahnil Anzar Simanjuntak, telah terjadi pengaburan sejumlah informasi dan bukti yang menyulitkan pengungkapan identitas pelaku. Upaya penghapusan bukti ini bahkan diduga dilakukan dan diinisiasi anggota Korps Bhayangkara sendiri. “Kami mendorong KPK justru bersurat kepada Presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta,” kata Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini. “Ini bukan semata serangan terhadap Novel. Ini serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi.”
Novel Baswedan pun menyatakan KPK tak perlu ikut dalam tim penyelidikan dan penyidikan kasusnya. Menurut dia, KPK baru bisa masuk ke kasus tersebut jika Kapolri Tito Karnavian atau tim penyidik memperoleh informasi tentang aliran duit yang mendasari serangan terhadap penyidik KPK. “Nanti malah semakin rancu kalau masuk di tengah. Kecuali ada informasi tentang tindak pidana korupsi di dalamnya,” katanya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, penyelidikan dan penyidikan KPK hanya untuk tindak pidana korupsi. “Kami belum bisa berandai-andai tentang itu (dugaan aliran duit),” ucapnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Rikwanto berdalih kepolisian hanya memberikan akses kepada KPK untuk memperoleh semua informasi dari proses penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya. KPK juga hanya dapat memberikan bantuan informasi untuk mengungkap pelaku. “Siapa pun yang mau membantu, kami terbuka. Tapi penyidikan tetap di kepolisian,” kata Rikwanto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tim penyidik sedang menyelesaikan satu sketsa wajah lain yang diduga merupakan pelaku penyiraman air keras. Selain itu, polisi mencari orang yang menanyakan baju gamis kepada pekerja rumah tangga Novel Baswedan enam hari sebelum penyerangan. “Kami akan cek siapa dia, alibinya apa,” ujar Argo.
MAYA AYU l INGE KLARA l DANANG FIRMANTO | FRANSISCO ROSARIANS