TEMPO.CO, Jakarta - Polri berjanji memberikan akses luas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. “Kami berikan ruang seluas-luasnya untuk mendalami apa yang dilakukan penyidik Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di kantornya, Selasa, 1 Agustus 2017.
Baca juga: Eksklusif Video Penyerangan Novel, Detik-detik Teror Subuh Itu
Rikwanto menjelaskan, kewenangan yang bisa dilakukan KPK adalah mendalamipenyidikan yang dilakukan oleh Polri. Apabila diperlukan, kata Rikwanto, KPK boleh melakukan rekonstruksi. Meski demikian, proses penyidikan tetap dilakukan oleh Polri.
Menurut Rikwanto, penyidik polisi yang memiliki kompetensi mengungkap kasus Novel Baswedan.
Rikwanto menyadari ada kesan yang berkembang di masyarakat bahwa kredibilitas Polri menurun ketika kasus Novel tak kunjung selesai. Rikwanto menyatakan akan menunjukkan kesungguhan polisi dalam mengusut perkara itu.
Baca juga: Soal Jenderal Polisi dalam Kasus Novel Baswedan, Ini Kata Kapolri
Sudah lebih dari 100 hari, pelaku penyiramanair keras ke wajah penyidik utama KPK belum tertangkap. Walauoun polisi telah menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku, namun dilepaskan kembali karena dianggap tidak cukup bukti.
Kepolisian tidak mematok target dalam mengusut kasus Novel Baswedan. “Kami maunya secepatnya terungkap,” ujar Rikwanto sembari menambahkan akses untuk KPK bertujuan agar tidak ada lagi anggapan polisi menutup-nutupi perkara yang dialami Novel Baswedan.
DANANG FIRMANTO