Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CPNS 2017, Ini Lowongan Jabatan di Lingkungan Mahkamah Agung

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana tes CPNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta Minggu (22/11). Tes CPNS BPK ini diikuti 49.940 peserta dari seluruh Indonesia dan akan disaring menjadi 533 orang. TEMPO/Dinul Mubarok
Suasana tes CPNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta Minggu (22/11). Tes CPNS BPK ini diikuti 49.940 peserta dari seluruh Indonesia dan akan disaring menjadi 533 orang. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membuka lowongan untuk 1.684 formasi hakim pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2017 yang pendaftarannya dimulai hari ini Selasa, 1 Agustus 2017 secara online.

Lowongan MA ini merupakan pembukaan lowongan hakim terbaru sejak tahun 2011.

Sebelumnya, MA tidak pernah membuka lowongan calon hakim selama 6 tahun belakangan. Pada Seleksi CPNS tahun ini, MA menawarkan tiga formasi jabatan yakni Formasi Umum, Formasi Cumlaude, dan Formasi Khusus Papua dan Papua Barat.

Baca : Ada 19 Ribu Lowongan CPNS 2017, Paling Banyak Formasi Apa Saja?

Seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, yakni mahkamahagung.go.id Selasa 1 Agustus 2017, pada formasi umum, MA menawarkan tiga jabatan. Pertama, 907 kursi jabatan calon hakim pada peradilan umum. Jabatan ini ditujukan untuk lulusan S1 jurusan Hukum.

Selanjutnya, MA menawarkan Jabatan Calon Hakim pada Peradilan Agama bagi lulusan Sarjana Syariah, Sarjana Hukum Islam, dan Sarjana Hukum. MA menyediakan 543 kursi untuk jabatan ini.

Adapun jabatan yang ketiga adalah Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara. Jabatan tersebut ditujukan untuk Sarjana Hukum, dengan jumlah kursi yang disediakan lebih kecil dibandingkan kedua jabatan formasi umum lainnya yakni 34 posisi.

Pada formasi cum laude, MA menawarkan tiga jabatan dengan porsii kursi yang lebih sedikit dibandingkan dengan formasi umum. Jabatan Calon Hakim pada Peradilan Umum ditujukan untuk S1 Hukum dengan jumlah kursi 103.

Sementara itu untuk jabatan Calon Hakim pada Peradilan Agama, MA menyediakan 62 kursi bagi para Sarjana Syariah, Sarjana Hukum Islam, dan Sarjana Hukum. Terakhir MA membutuhkan tiga Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, ditujukan untuk lulusan S1 Hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya untuk formasi khusus Papua dan Papua Barat, MA menyediakan 32 kursi yang terbagi atas tiga jabatan yangs ama seperti formasi umum dan cum laude. Formasi jabatan ini dikhususkan untuk pelamar yang memiliki garis keturunan orangtua (bapak) asli Papua dan Papua Barat dibuktikan dengan akta kelahiran.

Selain itu, CPNS harus menamatkan pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Sekolah Menengah Atas di Papua atau Papua Barat dengan menunjukkan ijazah yang dilegalisir.
Simak juga : Pendaftaran CPNS 2017, Menteri PAN RB: Tidak Ada Pungutan Biaya

Para pendaftar yang lolos seleksi administrasi nantinya akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan lokasi tes yang dpilih.

Peserta yang lolos SKB kemudian akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari tes bidang hukum, psikotes dengan bobot 25 persen, dan wawancara dengan boot 25 persen. Sementara itu, khusus pelamar Calon Hakim Peradilan Agama akan ditambahkan materi membaca dan memahami kitab kuning.

Dijadwalkan MA akan mengumumkan kelulusan akhir CPNS pada 31 Oktober 2017 mendatang.

BIANCA A | DWI A

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

2 hari lalu

Pemerintah membuka 2.302.543 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

Jadwal dan formasi CPNS 2024 untuk CPNS dan PPPK.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

13 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.