TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat Ali Taher Parasong mengatakan komisinya bakal memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait dengan wacana penggunaan dana haji untuk infrastruktur. Pemanggilan itu untuk memanggil duduk perkara pengalihan dana haji tersebut.
"Kami bukan hanya memanggil menteri agama, tapi juga memanggil pihak-pihak terkait," kata Ali yang juga politikus Partai Amanat Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 1 Agustus 2017.
Baca:
Dana Haji Rp 70 Triliun, MUI Sarankan Ini
Hidayat Nur Wahid: Dana Haji Itu Notabene Milik Umat...
Ia pun meminta agar Badan Pelaksana Ibadah Haji (BPIH), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Badan Pengawas melakukan konsolidasi.
Sebabnya, ia menilai BPKH belum memiliki mitra kerja di Parlemen. "Kalau pengawasan dia jelas di Komisi VIII, tapi pelaksana masalah keuangan kemungkinan di Komisi XI," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal produktif.
Hal ini termasuk dikelola untuk pembangunan infrastruktur dan kebolehan ini mengacu kepada konstitusi dan aturan fikih.
Lukman berpedoman pada hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh ditasarufkan untuk hal produktif.
Simak juga: Komisi Agama DPR: Pengalihan Dana Haji Perlu Ubah Undang-Undang
Ali menilai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak membenarkan pengalihan dana tersebut.
Menurut Ali, pengelolaan dana haji harus transparan, akuntabel, serta untuk kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam. "Pertanyaannya jika itu digunakan untuk kepentingan nonumat Islam dan jemaah haji lantas di mana cantolan hukumnya," ujarnya.
ARKHELAUS W.