TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, untuk diperiksa dalam dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Diah diperiksa sebagai saksi untuk mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 1 Agustus 2017.
Baca juga:
Diperiksa KPK untuk Markus Nari, Diah Anggraeni Irit Bicara
Kasus E-KTP, Partai Golkar Beri Bantuan Hukum kepada Markus Nari
Selain memeriksa Diah, hari ini, KPK juga memanggil Akbar, staf ahli mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani. Sama seperti Diah, Akbar juga diperiksa sebagai saksi untuk Markus.
Markus ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencoba menekan Miryam agar memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan korupsi e-KTP. Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyidikan.
Pada Senin, 31 Juli lalu, KPK juga memanggil pengacara Elza Syarif dalam perkara ini. Elza diduga mengetahui, melihat, dan mendengar tentang upaya Markus Nari menghalangi penyidikan perkara e-KTP.
MAYA AYU PUSPITASARI