TEMPO.CO, Yogyakarta-Para pegiat kelestarian lingkungan memprotes pembangunan resort di kawasan wisata Kabupaten Gunung Kidul. Sebab, lokasi tempat resort dibangun merupakan kawasan karst yang dilindungi. Namun demi kepentingan investasi dan patiwisata, bukit karst itu dipotong.
"Jika pembangunan diteruskan, maka akan merusak bentang karst. Apalagi tidak ada izin mendirikan bangunan," kata Halik Sandera, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Para aktivis lingkungan yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS) mendesak Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul menghentikan proyek resort di Pantai Seruni, Tepus. Kawasan yang dibangun resort oleh investor berada di Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu.
Baca: Gunung Kidul Kembangkan Kawasan Penyangga Geopark Gunungsewu
"Jika tak dihentikan, proyek ini kami khawatirkan bisa jadi trigger kedatangan investor selanjutnya yang berpotensi mengancam kelestarian bentang alam dan ekosistemnya," ujar dia.
Menurut Halik kawasan itu sudah jelas-jelas dilindungi. Sehingga pembaungunan resort di lahan 30.000 meter persegi dinilai melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/NEM/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gunungkidul 2016-2021, Peraturan daerah Gunung Kidul 6/2011 tentang RTRW, dan Peraturan Daerah Gunung Kidul 11/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
Simak: Festival Kesenian Yogyakarta di Gunung Kidul Harus Ada Inovasi
Halik menambahkan selain aspek regulasi, kondisi alam di lokasi pembangunan telah mengalami kerusakan. Padahal, eksploitasi bukit karst yang termasuk kawasan lindung geologi itu hanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pariwisata warisan dunia. Sebab, tutur dia, lokasi tersebut merupakan kawasan geopark. Bukan investasi skala besar tanpa mentaati aturan.
Aktivis peduli lingkungan dari Gunung Kidul Himawan Kurniadi mengatakan proyek resort secara langsung akan menutup akses warga dan terjadi privatisasi ruang publik di kawasan karst. Seharusnya, kata dia , pemerintah menghentikan pembangunan dengan melarang investor masuk.
Lihat: Misteri Pulung Gantung, Gunungkidul Bentuk Tim Cegah Bunuh Diri
"Pemerintah tidak boleh diam dengan membiarkan perusakan kawasan karst. Kalau terjadi kerusakan bentang karst, berarti pemerintah tidak bisa melindungi alam yang sudah jadi kawasan Bentang Alam kars," kata dia.
Kawasan resort Kabupaten Gunung Kidul dibangun oleh PT Gunung Samudera Tirtomas. Para Aktivis menduga ada pelanggaran oleh pemerintah daerah dengan membiarkan investor merusak kawasan karst tersebut.
MUH SYAIFULLAH