TEMPO.CO, Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa, 1 Agustus 2017. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Taat Pribadi.
"Terdakwa (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata ketua majelis hakim, Basuki Wiyono, yang juga Ketua PN Kraksaan, Selasa.
Baca juga: Menjelang Putusan Dimas Kanjeng, Polisi Sterilisasi Ruang Sidang
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian itu, sejumlah unsur, dari secara sengaja, berencana, sampai menghilangkan nyawa orang lain, telah terbukti dalam persidangan selama ini.
Disebutkan pula dalam putusan tersebut ihwal alternatif hukuman antara hukuman mati, seumur hidup, atau waktu tertentu, yakni 20 tahun penjara. Namun pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Taat Pribadi. Yang memberatkan, menurut hakim, adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Mendengar putusan 18 tahun hukuman penjara, terdakwa Taat Pribadi langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Terdakwa langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu.
Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan tersebut. "Tuntutan kami seumur hidup," kata koordinator jaksa penuntut umun, H. Usman, seusai persidangan.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Adapun kasus pembunuhan menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Keduanya dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktik penipuan yang Taat Pribadi jalankan.
DAVID PRIYASIDHARTA