Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Hakim MK, Ada Kode-kode Rahasia Percakapan Patrialis Akbar

image-gnews
Ekspresi Patrialis Akbar saat mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, 31 Juli 2017. Maria Fransisca.
Ekspresi Patrialis Akbar saat mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, 31 Juli 2017. Maria Fransisca.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencurigai adanya kode-kode yang digunakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat berkomunikasi dengan rekannya, Kamaludin. Kedua teman dekat ini didakwa menerima suap dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.
 
Kecurigaan jaksa ada pada sadapan rekaman telepon yang diputar dalam sidang suap dengan terdakwa Patrialis Akbar. Pembicaraan telepon tertanggal 30 November 2016 itu merekam percakapan antara Patrialis dengan Kamaludin.

Baca juga:

Patrialis Akbar Akui Memberi Anggita Ratusan Dollar

Awalnya, Patrialis bertanya kepada Kamaludin, "Sudah oke belum? Kalau oke, ana cari ini. Oke apa enggak?" Kemudian Kamaludin balik bertanya, "Ini oke yang mana? Kan ada dua?"
 
Patrialis lalu menimpali, "Yang dekat rumahnya itu." Lantas Kamaludin mengatakan bahwa yang dimaksud Patrialis tidak bersedia. "Nggak mau kalau itu," ujarnya.
 
"Dia yang grosiran itu kan?" ujar Patrialis kepada Kamaludin. "Iya, dia bilang gawat itu. Jangan deh bos, jangan," ucap Kamaludin.

Baca pula:
Sidang Patrialis Akbar, Jaksa Menduga Anggita Dapat Aliran Suap 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamaludin menambahkan, "Iya bener, bukan partai kecil. Sandal jepit enggak mau dia. Eceran enggak ada." Lalu terdengar keduanya tertawa.
 
Patrialis lanjut bertanya, "Antum sudah hubungi adinda?" Kamaludin mengatakan ia belum menghubungi adinda yang dimaksud Patrialis. "Belum, jangan ana. Nanti ada lagi temennya dia yang hubungi dia. Ana untuk dia aja. jadi seolah-olah nggak ada hubungan sama ana," ujar dia.
 
"Kalau gitu ana juga lagi mikirin juga deh. Kalau nggak kita pakai pesawat lain," ujar Patrialis. 
 
Jaksa Lie Putra Setiawan lantas bertanya apa maksud grosiran yang dibicarakan oleh Kamaludin dengan Patrialis. Menurut Kamal, grosiran yang dibahas adalah soal pengacara yang memiliki tarif mahal. 

Silakan Baca:

Patrialis Akbar Minta Dijadikan Tahanan Kota, Keluarga Jaminannya

"Itu terhadap figur Pak Lukas. Saya tidak mengerti," kata Kamaludin. "Kalau enggak kenal kok bilang gawat?" ujar jaksa Lie. "Gawatnya mungkin karena mahal," kata Kamal.
 
Kamaludin menjelaskan mereka sedang membahas pengacara untuk Basuki Hariman. Kamaludin menduga, biaya Lukas terlalu tinggi bagi Basuki. "Mungkin tidak sesuai dengan yang sudah disiapkan Pak Basuki karena kan kelasnya sandal jepit," kata dia.
 
Kamaludin mengatakan istilah grosiran muncul dari dia untuk membandingkan kelas pengacara mahal dan tidak. "Itu spontan dari saya," katanya.
 
Selain itu, jaksa juga mempertanyakan adinda yang disebut oleh Patrialis. Menurut Kamaludin, adinda yang dimaksud adalah pengacara Surya.
 
"Kalau pakai pesawat lain maksudnya?" ujar Lie. Kamaludin mengatakan pesawat lain maksudnya adalah pihak lain.
 
Pada perkara ini, Patrialis Akbar bersama dengan Kamaludin didakwa menerima uang USD 70 ribu dan janji Rp 2 miliar dari Basuki. Suap ini diberikan untuk mempengaruhi Patrialis dalam memberikan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
 
MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

19 menit lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

1 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

3 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

3 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

5 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

6 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

6 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.


Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

7 jam lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

Prabowo meminta para pendukungnya membatalkan rencana aksi di MK. Apa tanggapan Gibran?


Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

7 jam lalu

Menteri Agama periode 2019-2020, Jenderal (Purn) Fachrul Razi memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

Eks Menag turut hadir dalam unjuk rasa menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pilpres.