TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih memiliki utang untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Empat kasus pelanggaran HAM berat di antaranya kasus penculikan aktivis pro-demokrasi sepanjang 1997-1998 menjelang kejatuhan Soeharto, peristiwa Semanggi I dan II pada 1998, serta pembunuhan Munir pada 2004.
Baca : AHY Masuk Bursa Pilpres
Hingga sekarang upaya penyelesaian pelbagai kasus pelanggaran HAM tak pernah tuntas. Pengadilan yang digelar hanyalah formalitas, tidak mampu menunjuk otak di balik kejahatan-kejahatan tersebut. “Penyelidikan pembunuhan Munir, misalnya, hanya bisa menjerat pelaku di lapangan dan belum menjangkau pengatur utamanya,” demikian Editorial Koran Tempo edisi Senin, 31 Juli 2017.
Baca: MUI Dukung Menteri Agama Soal Dana Haji
Para keluarga korban pelanggaran HAM sendiri tak lelah menagih janji pemerintah. Setiap Kamis sore, mereka menggelar aksi berdiri di depan Istana Merdeka menuntut keadilan bagi anak dan suami mereka. Bahkan pada Kamis, 27 Juli 2017, aksi Kamisan yang tak pernah lelah diikuti Sumarsih, ibu dari korban kasus Semanggi, sudah digelar 500 kali. Tuntutan bertahun-tahun itu tak kunjung terjawab bahkan hingga rezim berganti ke pemerintah Joko Widodo.
Selengkapnya bisa dibaca di sini.
INDONESIANA | ISTI