Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pengadaan Al Quran, Fahd Tuding Saksi Ingin Lindungi Priyo

image-gnews
Tersangka korupsi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. Fahd A Rafiq menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada kasus proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka korupsi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. Fahd A Rafiq menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada kasus proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menuding Vasko Ruseimy, saksi korupsi pengadaan Al Quran, telah berupaya melindungi mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Fahd menilai Vasko tidak jujur saat bersaksi dalam sidang korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

"Vasko tidak jujur soal adanya pemberian pada yang lain. Saya harus buka ini," kata Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017. Fahd yang menjadi terdakwa dalam sidang itu mengatakan bahwa ada aliran dana yang diterima oleh Priyo.

Fahd memastikan jatah yang disiapkan untuk Priyo telah sampai ke politikus Golkar itu. Keterangan Fahd juga diperkuat oleh kesaksian Syamsurachman yang mengaku melihat Fahd bersama Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra membawa tas ke rumah Priyo.

Baca: Fahd El Fouz Bersumpah Priyo Budi Terima Duit Korupsi Al Quran

Jatah yang diberikan untuk Priyo juga tercatat dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan itu jaksa menulis jatah yang diterima Priyo pada pengadaan laboratorium komputer MTS senilai Rp 31,2 miliar, adalah sebesar 1 persen. Sementara pada penggandaan Al Quran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar, Priyo disebut menerima fee 3,5 persen.

Pada kesaksiannya, Vasko mengatakan sama sekali tak tahu adanya fee untuk Priyo. Padahal, kata Fahd, Vasko ikut bersamanya saat mengantar tas berisi uang ke rumah Priyo. Setoran itu diterima oleh Agus Supriyanto, adik Priyo.

Fahd menambahkan saat pembagian fee, Vasko juga ikut rembug bersamanya dan Syamsu. Sehingga tak mungkin Vasko tak mengetahui adanya pembagian uang kepada Priyo. "Kami duduk sepakati bersama. Ini Senayan, Bang Zul sekian, ini sekian, jadi bukan saya sendiri yang menentukan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Fahd, Vasko sengaja tak mau jujur karena saat ini ia bekerja untuk Priyo. Sehingga wajar jika Vasko berusaha melindungi atasannya. "Mungkin status dia kerja saat ini sama saudara Priyo jadi wajar melakukan itu kepada bosnya.

Baca: Sidang Korupsi Al Quran, Fadh Ungkap Proses Pembagian Fee

Saat ditanya mengenai sanggahan Fahd, Vasko mengatakan tetap pada keterangannya semula. "Keterangan saya tetap Yang Mulia," ujar dia.

Priyo Budi Santoso tak menggubris saat dimintai konfirmasi ihwal tudingan Fahd. Tempo berkali-kali menghubungi Priyo melalui telepon. Namun tak pernah diangkat. Pesan yang dikirim ke layanan pesan singkat pun tak dibalas. Berulang kali pula Tempo mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp, namun tak digubris. Padahal status Priyo terlihat sedang online.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.


Menang Gugatan, Partai Berkarya Tommy Soeharto Minta Yasonna Ikut Putusan PTUN

18 Februari 2021

Ekspresi Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto saat menghadiri acara kongres Partai Berkarya di Bogor, Jawa Barat, 23 Juli 2018. REUTERS/Beawiharta
Menang Gugatan, Partai Berkarya Tommy Soeharto Minta Yasonna Ikut Putusan PTUN

Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto menyatakan bersyukur atas putusan PTUN memenangkan gugatan mereka terkait kepengurusan Partai periode 2020-2025


Partai Berkarya Ingin Parliamentary Threshold Nol Persen

15 Juli 2020

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso di Istana Kepresidenan Jakarta, 29 November 2018. Tempo / Friski Riana
Partai Berkarya Ingin Parliamentary Threshold Nol Persen

Sekjen Partai Berkarya menilai pematokan ambang batas hanya akan membuat kekuasaan terkonsentrasi di partai-partai besar.


Muchdi Pr Ketum Berkarya Versi Munaslub, Geser Tommy Soeharto

12 Juli 2020

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri (tengah kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto dalam pertemuan di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2019.  TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Muchdi Pr Ketum Berkarya Versi Munaslub, Geser Tommy Soeharto

Ada sekelompok orang mengatasnamakan AMPB yang mengawal kedatangan Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso ke lokasi Munaslub.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.