TEMPO.CO, Pangkalpinang - Sepanjang 2017, Kepolisian Daerah Bangka Belitung sudah menangani 151 kasus penyalahgunaan narkoba. Jumlah itu meningkat hampir 100 persen jika dibandingkan dengan waktu yang sama pada 2016.
Gencarnya penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba membuat para bandar dan pengedar mencari konsumen baru untuk memasarkan barang haram tersebut. Mereka mulai beralih mendekati para penambang timah.
Baca: Polisi: Indonesia Masih Jadi Pasar Utama Peredaran Narkoba Dunia
Sumber Tempo mengatakan dipilihnya para penambang timah sebagai sasaran peredaran narkoba disebabkan lokasi tambang kebanyakan di daerah terpencil, baik di darat maupun di laut. Hal itumembuat transaksi narkoba sebagian besar luput dari pengawasan.
"Selain itu, penyalahgunaan narkoba di lokasi tambang dilakukan untuk menambah semangat dan stamina penambang saat bekerja. Praktek ini sebetulnya sudah lama. Kita tidak tahu mengapa itu sulit ditindak," ujar sumber tersebut, Rabu malam, 26 Juli 2017.
Menurut sumber tersebut, transaksi narkoba di lokasi tambang diduga bisa mencapai ratusan juta setiap harinya. Narkoba jenis sabu masih tetap menjadi favorit para pemakai.
Simak: Jokowi Minta Pengedar Narkoba Ditembak, Ini Syaratnya
"Satu lokasi tambang dengan pekerja lima orang bisa membeli narkoba antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Kalikan saja jika ada 100 unit tambang. Kebanyakan transaksi ini banyak dilakukan di wilayah tambang ilegal," ujar dia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Suhirman tidak membantah jika lokasi tambang merupakan salah satu tempat favorit transaksi narkoba. Pihaknya tetap berupaya agar ruang gerak para pengedar menjadi sempit dan bertindak tegas.
"Kita tetap melakukan pemantauan. Kebanyakan yang tertangkap adalah di wilayah perkotaan. Tapi itu bukan berarti kami tidak memantau di lokasi tambang," ujar dia.
Lihat: BNN: Jenis Narkoba yang Masuk ke Indonesia Sudah Berbeda
Suhirman menuturkan selama 2017 polisi berhasil mengungkap 151 kasus narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi dan obat-obatan berbahaya. Barang bukti yang diamankan berupa sabu 637 gram, ganja 767 gram, ekstasi 111 butir dan obat-obatan berbahaya sebanyak 30.333 butir.
"Turut disita pula handphone 169 unit, kendaraan roda dua 48 unit, kendaraan roda empat tujuh unit dan uang senilai Rp 69,9 juta. Jumlah pengungkapan meningkat tajam hampir 100 persen jika dibandingkan tahun lalu," ujar dia.
SERVIO MARANDA