Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini Para Rektor Dikumpulkan, Dosen Terlibat HTI Diumumkan?

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Illustrasi demonstrasi menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). ANTARA/Agus Bebeng
Illustrasi demonstrasi menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). ANTARA/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah, melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, akan memanfaatkan pertemuan dengan rektor perguruan tinggi se-Indonesia hari ini untuk menangkal keberadaan pengajar yang menjadi anggota atau simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Kami tidak hanya akan mengingatkan para pegawai negeri sipil yang pro-khilafah, tapi juga pegawai negeri di Kemenristekdikti yang mulai masuk partai politik. Itu melanggar aturan,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Jamal Wiwoho, kepada Tempo, Selasa, 25 Juli 2017.

Baca : Menteri Nasir Beri 2 Opsi kepada Dosen PTN yang Terlibat HTI  

Jamal mengatakan pertemuan yang akan diikuti pemimpin perguruan tinggi negeri dan pengurus 14 wilayah koordinasi perguruan tinggi swasta ini sebenarnya adalah agenda rutin per semester untuk mengevaluasi kinerja kampus.

Biasanya, forum akan membahas daya serap anggaran, kondisi sarana-prasarana kampus, kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, data murid berprestasi, dan masalah lain yang sedang dihadapi universitas.

Namun agenda membahas penyebaran kelompok radikal dan anti-Pancasila menjadi perhatian pemerintah belakangan ini, termasuk di perguruan tinggi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Hizbut Tahrir Indonesia, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan yang pada 19 Juli lalu resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan status badan hukum HTI diteken setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli lalu.

Beleid tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang antara lain mengatur tahap-tahap pembubaran ormas. Dengan penerbitan perpu tersebut, pemerintah tak perlu melewati proses di pengadilan untuk membubarkan ormas.

Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyampaikan bahwa dia akan segera mengungkap jumlah dosen terafiliasi HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang bekerja di perguruan tinggi negeri Indonesia. Jika tak ada halangan merintang, hal itu akan diungkapkan pada Rabu, 26 Juli 2017, hari ini.

Simak : ISI Dukung Kebijakan Dosen yang Terlibat HTI Keluar dari PNS

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Akan saya umumkan (soal dosen yang terafiliasi HTI) tanggal 26 nanti," ujar ketika dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 24 Juli 2017. 

Sabtu pekan lalu,  Nasir memberi dua opsi kepada pegawai negeri yang selama ini bergabung dengan HTI. Opsi itu adalah keluar dari HTI dan tetap menjadi pegawai negeri atau tetap di HTI namun berhenti menjadi pegawai negeri. Selain mengacu pada Perpu Nomor 2 Tahun 2017, penawaran dua opsi ini didasari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Menurut Jamal, Kementerian telah memperoleh data awal dari sebuah lembaga survei tentang pegawai negeri yang masih mengikuti HTI. Namun, kata dia, data tersebut masih perlu diverifikasi. “Kami akan menertibkan orang yang sudah menikmati gaji pemerintah tapi tidak setia kepada pemerintah,” ujar Jamal.

Baca juga : Jokowi Tak Bisa Asal Cabut Izin HTI dengan Perpu Ormas

Ketua Forum Rektor Indonesia, Suyatno, merasa belum menerima undangan dari Kementerian Riset tentang pertemuan hari ini. Namun dia menilai pembahasan dampak penerbitan perpu tentang ormas di kampus memang diperlukan.

Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) ini menyarankan agar para pengajar yang masih tergabung di HTI dibina. "Pembinaan perlu dilakukan agar mereka kembali ke jalan yang benar,” kata Suyatno, Selasa, 25 Juli 2017. Meski demikian, kata dia, pemerintah berhak memecat pegawai negeri yang menentang Pancasila.

MITRA TARIGAN | ISTMAN MP | DA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

11 Juli 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

RKUHP juga menyebut penyebaran ideologi komunisme atau marxisme-leninisme juga diancam penjara, kecuali belajar untuk kepentingan ilmu pengetahuan.


Beberapa Menteri Ini Ternyata Pernah Jadi Santri

22 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Beberapa Menteri Ini Ternyata Pernah Jadi Santri

Santri sukses menunjukkan perannya dalam berbagai bidang salah satunya di lingkup pemerintahan. Mulai menjadi menteri hingga presiden


Bio Farma: Perlu Rp 103 Miliar untuk Kembangkan Vaksin Covid-19

15 Juli 2020

Ilustrasi vaksin COVID-19 atau virus corona. REUTERS/Dado Ruvic
Bio Farma: Perlu Rp 103 Miliar untuk Kembangkan Vaksin Covid-19

Honesti telah berkomunikasi dengan tim Kementerian Riset dan Teknologi terkait keperluan pembiayaan pengembangan vaksin Covid-19


CPNS 2019, Peminat Kementerian Riset dan Teknologi Paling Sedikit

27 November 2019

Suasana kegiatan Simulasi Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel bekerjasama dengan yang digelar di Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Ahad, 17 November 2019. ANTARA/Humas Pemprov Sulsel
CPNS 2019, Peminat Kementerian Riset dan Teknologi Paling Sedikit

Persaingan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 semakin ketat, namun di sisi lain ada pula formasi yang sepi peminat.


Menristek: Dosen PNS Tersangka Terancam Diberhentikan Sementara

3 Oktober 2019

Menristekdikti Mohamad Nasir memberikan pernyataan soal unjuk rasa mahasiswa, Kamis, 26 September 2019.
Menristek: Dosen PNS Tersangka Terancam Diberhentikan Sementara

Rektor Insitut Pertanian Bogor (IPB) Dr Arif Satria menjelaskan pihaknya menunggu surat resmi penahanan atas dosen IPB bernama Abdul Basith.


Menteri M. Nasir: Berpendapat Tidak Harus Dilakukan di Jalan

2 Oktober 2019

Wawancara khusus Jurnalis Tempo, Nana Riskhi, bersama Mohamad Nasir.
Menteri M. Nasir: Berpendapat Tidak Harus Dilakukan di Jalan

M. Nasir mengaku tak pernah menghalangi siapa saja mengemukakan pendapatnya, namun hal itu tidak harus dilakukan di jalan.


Antisipasi Unjuk Rasa Meluas, Menteri Nasir Kumpulkan Rektor PTN

30 September 2019

Menristekdikti Mohamad Nasir memberikan pernyataan soal unjuk rasa mahasiswa, Kamis, 26 September 2019.
Antisipasi Unjuk Rasa Meluas, Menteri Nasir Kumpulkan Rektor PTN

Nasir mengajak para rektor untuk menciptakan suasana yang teduh menjelang pelantikan anggota DPR, serta Presiden dan Wakil Presiden.


Kementerian Buka Program Dosen Merenung, Ini Tujuannya

15 Agustus 2019

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Kementerian Buka Program Dosen Merenung, Ini Tujuannya

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menghelat program Dosen Merenung agar pengajar bisa mengembangkan potensi keilmuannya.


Rektor Asing, Moeldoko: Diawali di Perguruan Tinggi Swasta

14 Agustus 2019

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. TEMPO/Subekti
Rektor Asing, Moeldoko: Diawali di Perguruan Tinggi Swasta

Rencana mendatangkan rektor asing di Indonesia akan diberlakukan pertama kali untuk perguruan tinggi swasta.


M Nasir: Rektor Asing Jangan Hanya Cari Pekerjaan di Indonesia

5 Agustus 2019

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
M Nasir: Rektor Asing Jangan Hanya Cari Pekerjaan di Indonesia

Dalam pemilihan rektor asing, M. Nasir berharap akan ada mekanisme yang berbeda dari ketentuan yang saat ini diterapkan, misalnya lewat pansel.