TEMPO.CO, Mataram - Baiq Nuril Maknun, 36 tahun, tak kuasa menahan isak tangisnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, pada Rabu, 26 Juli 2017, menyatakan dirinya bebas dari jerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penyebaran percakapan mesum. Tak hanya Nuril, keluarganya, dan sejumlah aktivis yang menghadiri persidangan ikut menangis, termasuk Ketua Majelis Hakim Albertus Usada yang terlihat menangis seusai membacakan putusan.
"Saya sudah yakin akan bebas, karena saya tidak pernah melakukan semua yang dituduhkan." kata Nuril seusai persidangan sambil terus mengusap air matanya.
Baca juga: Pledoi Baiq Nuril, Kuasa Hukum: Bebaskan dari Segala Tuntutan
Dalam putusannya, majelis hakim menggugurkan semua tuntutan jaksa penuntyut umum terhadap Nuril. Beberapa poin yang menjadi pertimbangan majelis antara lain bahwa Nuril tidak terbukti melakukan transmisi rekaman percakapannya dengan Muslim (bekas atasannya, Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram), selalu pelapor.
Dalam persidangan justru ditemukan fakta bahwa saksi Imam Mudawin yang telah aktif melakukan proses penyalinan dan transmisi rekaman percakapan tersebut. Majelis hakim juga berpendapat bahwa barang bukti yang diajukan jaksa berupa rekaman dalam keping VCD tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya, sehingga barang bukti tersebut dikesampingkan.
Keputusan majelis hakim itu disambut gembira puluhan aktivis dan keluarga Nuril yang hadir dipersidangan. "Alhamdulillah..., " ucap hadirin hampir bersamaan, setelah majelis hakim membacakan putusannya.
Simak pula: Sidang Kasus UU ITE, Jaksa Tuntut Baiq Nuril 6 Bulan Penjara
Azis Fauzi, tim pengacara Nuril menyambut gembira putusan tersebut. "Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Tidak hanya fakta-fakta persidangan yang dijadikan bahan pertimbangan, tapi seluruh aspek sosiologis juga dipertimbangkan." kata Azis.
Sementara itu jaksa penuntut umum Ida Ayu Putu Camindi Dewi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya Nuril didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Nuril didakwa telah menyebarkan rekaman percakapan telepon Muslim, yang bernuansa cabul. Rekaman itu berisi cerita Muslim tentang hubungan seksnya dengan wanita lain pada Nuril.
Karena kasus ini, Nuril yang merupakan mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7, itu sempat menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, sebelum akhirnya dinyatakan sebagai tahanan kota.
ABDUL LATIF APRIAMAN