Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Penyebar Percakapan Mesum, Baiq Nuril Maknum Divonis Bebas

image-gnews
Baiq Nuril mencium anak sulungnya usai divonis bebas dari jerat UU ITE oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram,  26 Juli 2017. Foto: Abdul Latif Apriaman
Baiq Nuril mencium anak sulungnya usai divonis bebas dari jerat UU ITE oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, 26 Juli 2017. Foto: Abdul Latif Apriaman
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Baiq Nuril Maknun, 36 tahun, tak kuasa menahan isak tangisnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, pada Rabu, 26 Juli 2017, menyatakan dirinya bebas dari jerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penyebaran percakapan mesum. Tak hanya Nuril, keluarganya, dan sejumlah aktivis yang menghadiri persidangan ikut menangis, termasuk Ketua Majelis Hakim Albertus Usada yang terlihat menangis seusai membacakan putusan.

"Saya sudah yakin akan bebas, karena saya tidak pernah melakukan semua yang dituduhkan." kata Nuril seusai persidangan sambil terus mengusap air matanya.

Baca juga: Pledoi Baiq Nuril, Kuasa Hukum: Bebaskan dari Segala Tuntutan

Dalam putusannya, majelis hakim menggugurkan semua tuntutan jaksa penuntyut umum terhadap Nuril. Beberapa poin yang menjadi pertimbangan majelis antara lain bahwa Nuril tidak terbukti melakukan transmisi rekaman percakapannya dengan Muslim (bekas atasannya, Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram), selalu pelapor.

Dalam persidangan justru ditemukan fakta bahwa saksi Imam Mudawin yang telah aktif melakukan proses penyalinan dan transmisi rekaman percakapan tersebut. Majelis hakim juga berpendapat bahwa barang bukti yang diajukan jaksa berupa rekaman dalam keping VCD tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya, sehingga barang bukti tersebut dikesampingkan.

Keputusan majelis hakim itu disambut gembira puluhan aktivis dan keluarga Nuril yang hadir dipersidangan. "Alhamdulillah..., " ucap hadirin hampir bersamaan, setelah majelis hakim membacakan putusannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Sidang Kasus UU ITE, Jaksa Tuntut Baiq Nuril 6 Bulan Penjara

Azis Fauzi, tim pengacara Nuril menyambut gembira putusan tersebut. "Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Tidak hanya fakta-fakta persidangan yang dijadikan bahan pertimbangan, tapi seluruh aspek sosiologis juga dipertimbangkan." kata Azis.

Sementara itu jaksa penuntut umum Ida Ayu Putu Camindi Dewi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya Nuril didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Nuril didakwa telah menyebarkan rekaman percakapan telepon Muslim, yang bernuansa cabul. Rekaman itu berisi cerita Muslim tentang hubungan seksnya dengan wanita lain pada Nuril.

Karena kasus ini, Nuril yang merupakan mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7, itu sempat menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, sebelum akhirnya dinyatakan sebagai tahanan kota.

ABDUL LATIF APRIAMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

4 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

7 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

9 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

10 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

23 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

28 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual