TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah berhati-hati menyikapi aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga berafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perlu dipastikan apakah benar seorang PNS telah bergabung dengan HTI. "Nanti kan dibentuk tim. Kalau dia pejabat, kan dicek juga," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017.
Baca: Menteri M Nasir Akan Buka-bukaan Soal Dosen Terafiliasi HTI Rabu
Menurut Tjahjo, PNS yang terkait dengan HTI bakal dikenai sanksi. Ia beralasan pemberian sanksi diperlukan karena PNS telah menyatakan sumpah untuk setia kepada negara. Namun Tjahjo tidak ingin sanksi dikeluarkan atas dasar subjektif. "Ini harus hati-hati. Jangan sampai (karena) suka enggak suka," ucapnya.
Tjahjo menuturkan masalah dugaan keterlibatan PNS dengan HTI akan menjadi perhatian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Simak: Yusril Ihza Tunggu SK Pembubaran HTI Sebelum Menggugat ke PTUN
Sebelumnya, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mendesak dosen atau perangkat kampus yang menjadi pengikut HTI untuk tidak beraktivitas lagi. Namun bila tetap memilih HTI, dosen tersebut diminta mengundurkan diri sebagai PNS.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencabut status badan hukum HTI. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, HTI dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
ADITYA BUDIMAN