TEMPO.CO, Kediri - Kepolisian Sektor Gurah menyelidiki perusakan (vandalisme) terhadap situs Calon Arang di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Selain menghancurkan salah satu artefak, pelaku meninggalkan tulisan ancaman di lokasi situs.
Dipimpin Wakapolsek Gurah Kepolisian Resor Kediri Inspektur Satu Budi Lartono, polisi menyelidiki perusakan situs Calon Arang di Dusun Butuh, Desa Krekep, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Senin pagi tadi, 24 Juli 2017. “Kami belum bisa menyimpulkan motif tindakan ini,” kata Budi kepada Tempo di sela melakukan penyidikan.
Baca juga: Diragukan Keasliannya, Situs Calon Arang Terbengkalai
Selain mendokumentasikan kerusakan situs, polisi menyelidiki pagar pembatas situs yang diduga menjadi jalan masuk pelaku ke area situs. Hampir selama satu jam polisi meneliti kerusakan situs Calon Arang yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan ini. Sejumlah penduduk dan juru kunci situs tak luput dari interogasi petugas.
Dari pantauan Tempo di lokasi, kerusakan situs Calon Arang ini cukup parah. Dua buah artefak di samping situs utama Calon Arang, yang disebut sebagai Retno Manggali dan abdi kinasihnya, hancur berantakan. Serpihan kedua benda itu ditumpuk di belakang situs utama Calon Arang. Demikian pula dengan tiga payung bermotif Bali, teronggok jauh di pagar situs. Sebelumnya payung itu berdiri di samping situs Calon Arang.
Baca Juga:
Situs Calon Arang ditetapkan sebagai cagar budaya oleh BP3 Trowulan setelah melakukan penyelidikan bersama Balai Arkeologi Yogyakarta. Menurut mereka, situs ini dibangun pada periode Majapahit tahun 1293-1478 Masehi. Keberadaan situs ini lekat dengan legenda atau kepercayaan masyarakat tentang tokoh Calon Arang atau Nyai Girah.
Dalam kajian arkeologi, situs ini belum dapat disebut sebagai situs atau petilasan Nyai Girah. Meski demikian, kearifan lokal tersebut masih dipercaya masyarakat dan dirawat dengan baik hingga saat ini.
Pada situs ini terdapat sejumlah artefak berupa batu umpak atau tiang penyangga rumah, dorpel atau ambang pintu, balok-balok batu, serta beberapa artefak lain. Pada 2012, dalam kegiatan penggalian yang dilakukan Balai Yogyakarta, BPCB Jawa Timur, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Kediri, ditemukan struktur batu di sisi timur dan utara situs yang menjadi penanda peninggalan era Majapahit.
“Kami akan perjelas dulu status situs ini, apakah masuk bangunan yang dilindungi atau bukan,” ujar Budi setelah melakukan penyidikan.
Sementara itu, sejumlah warga di sekitar lahan tebu yang menjadi lokasi keberadaan situs Calon Arang menyebut tempat itu sempat menjadi polemik bagi tokoh agama setempat. Mereka tak begitu menyukai kegiatan peribadatan yang dilakukan di area situs dan menganggapnya sebagai perbuatan musyrik.
HARI TRI WASONO