Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Bakal Gugat UU Pemilu Jika Sudah Dimuat di Lembaran Negara

image-gnews
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Zain Badjeber (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, 10 Juli 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Zain Badjeber (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, 10 Juli 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan secepatnya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menerima RUU Penyelenggaraan Pemilu. Uji materi bakal dimasukkan setelah aturan tersebut disahkan ditandatangani Presiden hingga dimuat dalam lembaran negara.

“Kalau pengesahan RUU ini selesai pekan depan, maka pekan depan ini juga pendaftaran permohonannya saya lakukan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 Juli 2017.

Baca juga: Yusril Ihza Gugat UU Pemilu ke MK: Semoga Tak Ada Intervensi

Yusril bakal fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold. Permohonan itu akan dilakukan atas nama dia sebagai pemohon. Ia mengatakan mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Sebab Partai Bulan Bintang (PBB), kata dia, telah memutuskan untuk mendukungnya maju ke pencalonan presiden 2019.
  
Menurut Yusril, proses pencalonan oleh PBB akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Ia menilai hambatan itu bukan hanya terhadap dia pribadi. Tetapi kemungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subianto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat.

Yusril menilai presidential threshold 20-25 persen didesain hanya untuk memunculkan calon tunggal yaitu Joko Widodo. Menurut dia, Jokowi akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, dan PAN. Sementara dukungan terhadap Prabowo oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat juga akan sulit mendapatkan 20 persen. Sehingga PBB, kata dia, akan lebih sulit lagi dibanding partai-partai yang lain.
  
Yusril menuturkan angka 20 persen mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra dan PKS bergabung. Namun dari pengalaman selama ini hampir mustahil Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subianto. “Jadi presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Calon tunggal seperti itu, menurut Yusril, bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas. Ia menyebut Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen mengisyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih dari sepasang.

Yusril berujar perlawanan terhadap presidential threshold ke MK adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh setelah fraksi-fraksi yang menentang presidential threshold kalah suara di DPR. Karena itu, ia sangat berharap MK akan bersikap benar-benar objektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepentingan politik yang sangat besar ini.

Dia pun mengharapkan MK memutus segera permohonan ini sebelum Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai. Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya maka meskipun permohonan ini dikabulkan nantinya, putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019.

Yusril Ihza Mahendra mencontohkan putusan MK tentang pemilu serentak. Putusan diambil pada 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zoelva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksakan 2019. Sementara aturan pemilu tidak serentak itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK sebelum pelaksanan Pemilu 2014. “Ini adalah sebuah anomali dan keanehan putusan MK yang tidak usah diulang lagi,” kata Yusril.
 

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

17 jam lalu

Pengusaha Dato Sri Tahir mengucapkan janji sebagai anggota Wantimpres 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Tahir dikenal sebagai pengusaha tekstil sukses yang membangun bisnisnya dari nol. TEMPO/Subekti.
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?


Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

19 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.


Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

20 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran


MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

20 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.


Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

21 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.


Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

21 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, naik helikopter melakukan peninjauan langsung kesiapan pengamanan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2024, Senin, 1 April 2024. Foto: Istimewa
Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.


5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

22 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.


Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

22 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.


Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

26 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.


Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

27 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.