TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Idrus Marham menuturkan partainya siap memberikan bantuan hukum kepada tersangka dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari.
Bantuan juga diberikan kepada Ade Komarudin yang disebut dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto. “Kami tugaskan Ketua Bidang Hukum dan HAM melakukan pendampingan,” kata Idrus Marham di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2017.
Baca: Markus Nari Tersangka E-KTP, Idrus Sebut Tak Terkait Golkar
Idrus menuturkan bantuan hukum diberikan kepada setiap anggota Partai Golkar yang tengah menghadapi persoalan hukum. Menurut dia, bantuan hukum diberikan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Pada sidang vonis terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, hakim Anwar menyebut Markus Nari dan Ade Komarudin menerima uang. Dua politikus Golkar itu menerima jatah yang berbeda. Jumlah yang diterima Markus Nari adalah US$ 400 ribu. Sedangkan Ade Komarudin menerima US$ 100 ribu. Pemberian dianggap menguntungkan terdakwa dan berbagai pihak.
Simak: Tersangka E-KTP Markus Nari Punya Harta Rp 19,8 Miliar
Namun, nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tidak disebut menerima uang dalam putusan meski yang bersangkutan berstatus tersangka kasus e-KTP. Idrus berujar pihaknya tetap konsisten dalam menghormati proses hukum terhadap Setya Novanto dan Markus Nari.
Namun partai berlambang pohon beringin itu mengharapkan agar proses hukum bekerja sungguh-sungguh sesuai fakta yang ada. “Harapannya satu, proses hukum secara sungguh-sungguh,” kata Idrus.
Lihat: Politikus Golkar Markus Nari Tersangka, Ini Reaksi Setya Novanto
Partai Golkar berencana akan menggunakan opsi praperadilan pasca-penetapan tersangka e-KTP oleh KPK. Khusus untuk penetapan tersangka Setya Novanto, kuasa hukum Firman Wijaya menuturkan hal itu tidak logis. Novanto pun berkali-kali membantah ikut terlibat dan menerima duit e-KTP Rp 574 miliar seperti dalam dakwaan.
DANANG FIRMANTO