TEMPO.CO, YOGYA - Surat edaran penggunaan jilbab bagi siswa muslim di sekolah negeri yang diedarkan dalam penerimaan siswa baru di SMP Negeri 7 dan 11 Yogyakarta memantik perdebatan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera Dwi Budi menyatakan dukungannya terhadap langkah sejumlah sekolah yang mengeluarkan surat edaran jilbab bagi siswa muslim di sekolah negeri.
Menurut Dwi yang juga anggota Komisi D, Komisi yang membidangi pendidikan DPRD Kota Yogya mengatakan edaran penggunaan jilbab untuk siswi muslim sudah sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Aturan itu, menyebut mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
“Jadi apa yang salah dari surat edaran sekolah itu. Itu perintah agama. Jilbab sarana menutup aurat sebagai bentuk kewajiban seorang muslim,” kata Dwi Budi ketika dihubungi, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca : Alasan SMP Negeri 11 Yogya Imbau Siswa Muslim Berjilbab
Dwi menyebut aturan itu sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yang mengakui agama. Ketika Tempo bertanya lalu apa bedanya SMPN dengan madrasah ketika membuat surat edaran yang isinya mengharuskan siswi muslim berjilab, Dwi menjawab surat edaran itu sesuai dengan pendidikan karakter.
Ia juga menjawab pertanyaan kenapa sekolah mengatur busana siswi muslim, tapi tidak mengeluarkan surat edaran seragam untuk yang non-muslim. Menurut Dwi, untuk penguatan karakter sekolah bisa membuat aturan seragam sesuai tata cara agama masing-masing.
BACA: Ketua DPRD Yogyakarta: Imbauan Siswi Berjilbab di Sekolah Negeri Tak Tepat
Sebelumnya, beredar surat pengumuman Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 11 dan 7 di Yogyakarta tentang penggunaan jilbab untuk siswi muslim. Kedua kepala sekolah itu berdalih bahwa surat edaran itu hanya imbauan, bukan kewajiban.
Penggalan surat pengumuman tentang syarat daftar ulang bagi peserta didik yang diterima tahap II (reguler) poin 7 itu berbunyi untuk siswa yang beragama Islam khususnya siswa putri diminta berjilbab/tutup kepala warna putih, dan membawa mukena/rukuhuntuk pelaksanaan sholat jama'ah. Surat bertanda tangan Kepala Sekolah SMP Negeri 11, Sukirno itu diberi tanggal 13 Juli 2017.
BACA: Jilbab di Sekolah Negeri, Sultan: Sifatnya Himbauan, Bukan Wajib
Surat kewajiban berjilbab bagi siswi muslim juga muncul pada surat pengumuman SMP Negeri 7 Yogyakarta. Surat bertanda tangan Kepala SMP N 7, Sugiharjo itu tertanggal 13 Juli 2017. Poin 3 dalam surat itu berbunyi pakaian seragam yang dipakai mulai tanggal 20 Juli 2017 jika sudah memiliki adalah: A. Hari Senin. a.2. Bagi siswi putri busana muslimah: kerudung putih, rok putih panjang, baju putih lengan panjang. b. Hari Selasa sampai dengan Rabu. b.2. Bagi siswi putri busana muslimah: kerudung putih, rok biru panjang, baju putih lengan panjang.
SHINTA MAHARANI