Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Pemilu Inkonstitusional, PUSaKO Unand Akan Gugat ke MK

image-gnews
Anggota DPR meninggalkan ruang sidang (Walk Out) sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemilu pada Rapat Paripurna ke-32 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari. Empat fraksi yang memutuskan walk out yaitu PKS, Gerindra, PAN, dan Demokrat, termasuk tiga pimpinan DPR seperti Fadli Zon (Gerindra), Taufik Kurniawan (PAN), serta Agus Hermanto (Demokrat). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota DPR meninggalkan ruang sidang (Walk Out) sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemilu pada Rapat Paripurna ke-32 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari. Empat fraksi yang memutuskan walk out yaitu PKS, Gerindra, PAN, dan Demokrat, termasuk tiga pimpinan DPR seperti Fadli Zon (Gerindra), Taufik Kurniawan (PAN), serta Agus Hermanto (Demokrat). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas akan melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR Jumat dini hari, 21 Juli 2017. PUSaKO menilai beberapa pasal yang terdapat dalam UU Pemilu itu inkonstitusional.

"Kami segera melakukan pengujian. Terutama terhadap pasal tentang presidential treshold 20-25 persen, penentuan dapil (daerah pemilihan), dan lain-lain," ujar Direktur PUSaKO Feri Amsari kepada Tempo, Jumat, 21 Juli 2017.

Baca juga: Mendagri Persilakan UU Pemilu Diujimaterikan di MK

Feri mengatakan, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 6A (2) UUD 1945 menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebelum dilaksanakannya pemilihan umum. Artinya, seluruh partai yang terdaftar sebagai peserta pemilu dapat mencalonkan pasangan calon.

Ambang batas pencalonan juga bertentang dengan Pasal 28 D (3) UUD 1945. Feri Amsari menilai menurut pasal itu, setiap warga negera berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.

Menurutnya, presidential treshold tidak saja melanggar konstitusi atau inskonstitusional, juga tidak sesuai dengan konsep pemilu serentak. Sebab, kata dia, alat ukurnya tidak jelas.

Simak pula: Gerindra Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masak alat ukuranya adalah hasil pemilu yang lampau. Bagaiamana jika malah partai pemenang pemilu yang lalu tidak populis saat ini. Masak partai tidak populis itu yang dapat mencalonkan presiden di masa saat ini," ujar lulusan William and Mary Law School, Williamsburg, Virginia, Amerika Serikat itu.

Sebelumnya, rapat paripurna pada Jumat dinihar, 21 Juli 2017,i menyetujui RUU Pemilu untuk disahkan menjadi undang-undang secara aklamasi. Meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.

"Tadi kami ketahui bersama dengan total 539 yang pro dengan opsi A 322, sementara opsi B 217. Karena mempunyai pemikiran berbeda, maka kami putuskan bahwa opsi A secara aklamasi disetujui. Apakah setuju?" kata Ketua DPR Setya Novanto dalam rapat paripurna.

Lihat juga: RUU Pemilu Disahkan, Jusuf Kalla: Pemerintah Ingin Konsisten

Semua anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju, lalu Setya mengetuk palu tanda disetujui. Paket A dalam UU Pemilu adalah ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, jumlah kursi 3-10, dan konversi suara saint lague murni.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

2 hari lalu

Masjid Muhammadan di Pasar Gadang, Kota Padang. Masjid tersebut dibangun oleh etnis India yang datang bersama tentara Inggris. TEMPO/Fachri Hamzah
Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

Masjid Muhammadan didirikan oleh komunitas muslim Tamil India pada abad ke 19.


Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

3 hari lalu

Masjid Raya Sumatera Barat. Foto : Pemkot Padang
Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

Destinasi wisata religi di Sumbar banyak jumlahnya, antara lain Masjid Raya Sumatera Barat hingga surau tempat Buya Hamka menimba ilmu agama.


Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

5 hari lalu

Lemang. TEMPO/Febrianti
Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

9 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

12 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

Wacana hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024, menurut pakar politik Unand sebagai akibat kemunduran demokrasi dan pembajakan konstitusi.


Binaan Pegadaian Perkuat Kolaborasi Bank Sampah di Kota Padang

14 hari lalu

Binaan Pegadaian Perkuat Kolaborasi Bank Sampah di Kota Padang

Kegiatan juga diisi dengan pelantikan pengurus FORSEPSI Kota Padang


Ribuan Warga Kota Padang Terdampak Banjir

19 hari lalu

Foto udara banjir di Nagari Kampung Galapuang, Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu, 7 Mei 2023. Banjir akibat curah hujan tinggi dan meluapnya sungai tersebut menyebabkan sedikitnya 150 rumah di dua korong (kampung) di nagari tersebut terendam dan ratusan warga mengungsi. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ribuan Warga Kota Padang Terdampak Banjir

Lebih dari 8.000 warga Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, terdampak banjir yang terjadi sejak Kamis, 7 Maret 2024, pukul 16.00 WIB.


Cerita Korban Banjir di Padang: Bantuan Belum Datang, Anak-anak Sudah Mulai Lapar

20 hari lalu

Salah satu rumah warga di kawasan Kurao Pagang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tergenang banjir pada Jumat (8/3/2024) pagi. ANTARA/FathulAbdi
Cerita Korban Banjir di Padang: Bantuan Belum Datang, Anak-anak Sudah Mulai Lapar

Banjir merendam sejumlah daerah di Kota Padang, Sumatra Barat sejak Kamis malam, 7 Maret 2024. Korban banjir menceritakan pengalamannya.


Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.


Dekranasda Kota Padang Berpartisipasi Dalam INACRAFT 2024

29 hari lalu

Dekranasda Kota Padang Berpartisipasi Dalam INACRAFT 2024

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Padang ikut berpartisipasi dalam pameran kerajinan International Handicraft Trade Fair atau INACRAFT 2024.