TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pemerintah sudah melakukan berbagai upaya agar tak terjadi penyelewengan komoditas di pasar. Satgas Pangan baru-baru ini menggrebek gudang beras yang menjual beras subsidi dengan harga lebih mahal.
"Kami sudah memasang harga eceran tertinggi (HET), dan intinya bagaiman petani, konsumen dan penjual untung," kata Amran Sulaiman saat ditemui di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca : Untung Tidak Wajar, Menteri Amran Semprot PT Indo Beras Unggul
Amran menuturkan petani harus untung agar bisa berkelanjutan dan produktif, dan konsumen pun berhak mendapatkan harga layak. Namun ia meminta kepada pedagang agar jangan untung terlampau tinggi. "Jangan untungnya 200 persen, itu tak boleh."
Amran menuturkan masalah ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Ia menyatakan beras subsidi yang seharga Rp 7 ribu per liter dan dijual seharga Rp 20 ribu per liter tentu merugikan semua pihak. "Petani tak dapat apa-apa, konsumen menjerit."
Amran menceritakan beras premium dan medium itu berasal dari satu beras, yaitu IR64. Harganya pun dipatok Rp 9 ribu untuk dijual di pasar, sehingga sebenarnya tidak ada beda antara premium dan medium karena sama-sama IR64.
Namun dalam praktek perusahaan penjual beras yang baru-baru ini didatangi Satgas Pangan, beras subsidi itu diganti karungnya sehingga menjadi beras yang harganya lebih mahal. "Ilustrasinya ini orang dari kampung dibawa ke salon," ujarnya.
Simak : Produsen Beras di Bekasi Tipu Konsumen hingga Triliunan Rupiah
Ketika ditanyakan mengenai kerugian negara akibat ini, Amran menjawab hal itu bisa dihitung sendiri. Rumusnya harga beras subsidi Rp 7 ribu dan dijual Rp 20 ribu, ada selisih Rp 13 ribu, angka itu dikalikan 1 juta sebagai anggapan beras yang dimiliki perusahaan itu. "Tapi kan itu sudah berlangsung lama," ucapnya.
Satgas Pangan mengungkap praktik penipuan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang merugikan masyarakat dan negara hingga ratusan triliun rupiah. Pada Kamis malam, 20 Juli 2017, produsen beras cap Ayam Jago itu disegel satgas pangan Mabes Polri.
Modus operandi yang dilakukan perusahaan itu adalah mengemas beras IR64, yang notabene beras subsidi dengan label cap Ayam Jago dan Maknyuss, dua merek beras premium yang kerap ditemui di gerai ritel modern.
DIKO OKTARA