TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah membidik pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana korupsi e-KTP. Lembaga antirasuah berkeyakinan masih banyak pihak yang terlibat, selain lima tersangka yang sudah ditetapkan.
"Pihak penerima aliran dana akan kami kejar semaksimal mungkin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca: Korupsi E-KTP, KPK Tetapkan Markus Nari Jadi Tersangka Kelima
Febri mengatakan pengejaran terhadap penerima aliran dana koruspi e-KTP terus dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Dalam sidang putusan dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, hakim menyatakan bahwa proyek e-KTP telah terbukti dikorupsi sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Menurut Febri, kerja KPK dalam penanganan kasus e-KTP akan terus berjalan. "Dan akan semakin kuat setelah babak baru pasca-putusan hakim ini," katanya.
Baca juga: Setya Novanto Lakukan Perlawanan Tantang KPK Adu Bukti
Selain menetapkan dua terdakwa korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Markus Nari. Mereka diduga sengaja merencanakan korupsi pada proyek senilai Rp 5,9 triliun ini sejak tahap penganggaran.
MAYA AYU PUSPITASARI