TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam pembangunan teluk reklamasi pulau C dan pulau D.
"Ada dua jenis tindak pidana yang kami laporkan hari ini yaitu tindak pidana mengenai tata ruang pelanggaran terhadap Undang-undang penataan ruang pasal 69 dan pasal 70," ujar Direktur LBH Jakarta, Alghiffati Aqsa, terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Baca juga:
Ditantang Adu Data Reklamasi oleh Amin Rais, Luhut Menjawab...
Alghi menyatakan Amdal (Analisis Menganai Dampak Lingkungan) pembangunan di pulau C dan pulau D baru diproses pihak pengembang pada tahun 2017. Sedangkan pulau tersebut dibangun sejak 2013 dan bangunan di pulau C dan D sudah ada sejak 2014. "Setelah diprotes masyarakat sipil mereka baru mengurus izin-izinnya, baru mengurus tahun ini, 2017," ujarnya.
Saat melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Alghi mengatakan bahwa laporannya ditolak dengan alasan bahwa hal tersebut sudah ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). "Menolak laporan kita dan mereka beranggapan mereka mengatakan ini sudah ditangani oleh kementrian lingkungan hidup," ujarnya
Baca pula:
Pengembang Pulau C dan D Kantongi Izin Baru Reklamasi
Takut akan pengembang dan tidak pahamnya pihak Bareskrim menurut Alghi menjadi alasan ditolaknya laporan pidana tersebut. Ia menambahkam tidak ada dasar hukum atas penolakan laporan tersebut.
"Tidak dijabarkan apa alasan penolakannya, hanya ini sudah ditangani oleh KLH (Kementrian Lingkungan Hidup)," katanya. Alghi menambahkan, pihaknya akan segera kembali melaporkan kasus pidana yang melibatkan pulau C dan D serta laporan terhadap anggota polisi yang menolak laporan tersebut.
Simak:
Pro-Kontra Reklamasi Pantai Dibahas di Jakarta Geopolitic
Dihubungi secara terpisah Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum LHK enggan memberikan komentar terkait penolakan laporan pidana terhadap teluk reklamasi pulau C dan D.
WULAN NOVA S I S. DIAN ANDRYANTO