TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak uji materi terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam putusannya, seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juli 2017, hakim konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat menolak permintaan pemohon. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim MK Arief Hidayat di Jakarta.
Para hakim konstitusi berkesimpulan, pemohon tidak beralasan menurut hukum. Namun, hakim konstitusi Saldi Isra tidak memberikan putusannya. Hal itu karena pada saat proses uji materi, Saldi merupakan saksi ahli persidangan.
Baca: Ngotot Kelola SMA dan SMK, Wali Kota Blitar Gugat UU Pemda
Seperti diberitakan, Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan gugatan ke MK ihwal pengambilalihan pengelolaan sekolah menengah atas dan kejuruan oleh pemerintah provinsi. Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Uji materi juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Secara khusus, uji materi dilakukan terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 18 ayat2. Lalu Pasal 18A ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 28C ayat 2.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD/SM. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK. Sementara pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggung jawab pemerintah pusat.
Dalam penjelasannya MK menyebut dalam UU Pemda, pendidikan masuk dalam klasifikasi urusan pemerintahan yang dibagi dengan pusat, daerah, dan kota. Pembagian itu berdasarkan kepada aspek akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, strategis nasional. Pembagian itu, menurut MK, tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh sebab itu, hakim MK berpendapat pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada daerah provinsi. Namun ada persoalan, yaitu sebelum ada UU Pemda sudah ada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU itu terdapat pasal yang menyebutkan pemerintah kota dapat mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. "Seolah-olah terdapat dua norma UU yang memuat pengaturan secara berbeda terhadap objek yang sama," ucap salah satu hakim MK.
Mengenai itu MK berpandangan daerah harus menyesuaikan dengan UU Pemda. Alasannya berdasarkan kepada asas hukum lex posteriore derogat legi priori atau peraturan yang lahir belakangan diutamakan/mengalahkan peraturan sederajat yang terdahulu. Dengan demikian, MK berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
ADITYA BUDIMAN