TEMPO.CO, BREBES - Dugaan pungutan liar (pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Brebes diselidiki Ombudsman. Pada Selasa, 18 Juli 2017, Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah mulai menelusuri sekolah-sekolah yang diduga melakukan pungli. Salah satunya di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Brebes.
Asisten Penyelesaian Laporan Ombudsman Jawa Tengah Dwi Retno Wulandari mengatakan sudah menemui pihak sekolah, termasuk panitia PPDB di SMPN 1 Brebes. "Kami juga menemui beberapa orang tua siswa," ujarnya saat ditemui wartawan di Brebes, Rabu, 19 Juli 2017.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa mengeluh karena dimintai sejumlah uang oleh pihak sekolah. Orang tua yang anaknya menjadi calon siswa cadangan di SMPN 1 Brebes mengaku diminta membayar uang lebih dari Rp 4 juta. Uang sebanyak itu digunakan untuk membayar seragam, kegiatan sekolah, serta tambahan sarana dan prasarana sekolah.
Dari hasil penelusuran Ombudsman, memang ada orang tua yang mengaku telah memberi uang kepada sekolah. Nilainya mencapai Rp 2 juta. Namun, menurut Retno, uang tersebut diberikan atas permintaan orang tua. "Itu inisiatif orang tua. Pihak sekolah juga katanya masih membutuhkan beberapa alat penunjang belajar, seperti proyektor," katanya.
Selain menelusuri ke sekolah, Ombudsman mendatangi Polres Brebes untuk berkoordinasi. Pihaknya juga sempat mendatangi Dinas Pendidikan Brebes untuk meminta konfirmasi dan keterangan. "Kami menanyakan tentang bagaimana bentuk pengawasan dari Dinas Pendidikan kepada sekolah yang diduga melakukan pungli," ucapnya.
Dari penelusuran itu, Ombudsman belum bisa menyimpulkan apakah yang terjadi di SMPN 1 Brebes termasuk bentuk pungutan liar atau bukan. Retno mengaku masih akan mendalami ke beberapa instansi terkait.
"Kami masih telaah. Kami belum bisa menyimpulkan. Tapi kami akan mempertimbangkan keterangan dari pihak terkait, seperti laporan yang masuk, dari pihak orang tua, sekolah, dan Dinas Pendidikan," katanya.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ