TEMPO.CO, Jakarta - Ada nama Ade Komarudin atau Akom kembali disebut majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis 20 Juli 2017 saat pembacaan vonis terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto yang dihukum masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.
Selain menguntungkan diri sendiri, Irman dan Sugiharto juga terbukti menguntungkan orang lain atau korporasi. Hakim menyebut ada tiga anggota DPR yang terbukti menerima uang terkait dengan korupsi e-KTP. Mereka adalah Markus Nari, Miryam S. Haryani, dan Ade Komarudin.
Untuk Markus Nari, jumlah yang diterima adalah USD 400 ribu, Miryam menerima USD 200 ribu, sedangkan Ade Komarudin menerima USD 100 ribu.
Baca : Mengaku Bertemu Setya Bahas E-KTP, Akom: Dia Bilang Aman
"Pemberian jelas menguntungkan terdakwa dan berbagai pihak," kata hakim Anwar saat membacakan putusan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
Untuk Ade Komarudin atau akrab disapa Akom, duit itu diduga digunakan untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP, Akom membenarkan ada pertemuan di Bekasi. Ia mengatakan, saat itu, dia diminta sebagai pembicara dalam sosialisasi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Acara itu dihadiri mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Meski demikian, Akom membantah pernah menerima uang dari Irman. "Sampai hari ini saya ingat-ingat tidak pernah menerima uang," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Simak pula : Kasus E-KTP, Ade Komarudin Bantah Terima Uang dari Irman
Sebelumnya, bantahan lebih gamblang juga pernah dikatakan Akom pada 9 Maret 2017. Mantan Sekretaris Fraksi Golkar DPR itu sudah mengklarifikasi hal tersebut saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sewaktu diperiksa KPK, ujar Akom, tidak ada pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini.
"Keterangan tersebut (bahwa dia menerima uang) hanya berdasarkan dari keterangan Bapak Irman sepihak," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Maret 2017.
Mantan Ketua DPR itu mengaku bahwa sejak awal dia tidak terlibat dalam hal perencanaan, penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek ini. Sebab, saat itu ia menjabat sebagai sekretaris fraksi. "Bukan ketua fraksi dan bukan juga sebagai pimpinan atau anggota Komisi II," ucap Ade Komarudin.
MAYA AYU PUSPITASARI | AHMAD FAIZ | DA