TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan kader partainya Markus Nari sebagai tersangka baru perkara korupsi proyek e-KTP. Menurut dia, penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar.
Idrus memastikan, penetapan Markus sebagai tersangka kasus e-KTP tidak akan mempengaruhi kerja Partai Golkar. "Saya kita tidak ada keterkaitan Golkar dengan satu, dua, tiga, adanya tersangka. Kita hormati KPK dalam melaksanakan tugas dengan baik," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Baca: KPK Tetapkan Politikus Golkar Markus Nari Tersangka Korupsi E-KTP
Idrus mengatakan perlu saling percaya terhadap lembaga tertentu. Jika KPK melakukan proses sesuai dengan mekanisme dan aturan, kata dia, partainya akan mendukung proses hukum tersebut. "Kami hormati proses hukum yang dilakukan KPK dan kita hargai proses itu," ujarnya.
Golkar, kata Idrus pun, bakal mengawal dan mengawasi proses hukum yang menyeret sejumlah kadernya. "Kami berharap bahwa KPK di dalam proses hukum ini secara sungguh-sungguh memperhatikan fakta-fakta yang ada," ujar Idrus.
Kurang dari sepekan, KPK menetapkan dua tersangka kasus e-KTP dari Partai Golkar. Senin lalu, 17 juli 2017, KPK mengumumkan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP. Novanto diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR, serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain itu, Setya juga diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan
Baca: Sidang E-KTP, Irman: Ade Komarudin Butuh Rp 4 Miliar buat Markus
Hari ini, Rabu, 19 Juli 2017, KPK menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka ke-5 dalam kasus yang sama. Markus diduga menerima Rp 4 miliar untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP.
ARKHELAUS W.