TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi karena kerja pemberantasan korupsi bakal semakin kuat. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pembentukan densus tersebut membuat KPK, kepolisian, dan kejaksaan bisa lebih padu dalam melakukan koordinasi dan supervisi.
“Jadi, kalau penegak hukum kuat, sebenarnya yang dirugikan adalah pelaku kejahatan. Sehingga, kalaupun densus dibentuk dan diperkuat, saya kira itu positif saja. Bahkan dalam konteks koordinasi dan supervisi KPK akan memberikan dukungan sepanjang itu terkait dengan kewenangan KPK dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujarnya, Selasa 18 Juli 2017.
Febri mengatakan, dalam undang-undang tersebut, ada fungsi koordinasi dan supervisi antara KPK dan dua lembaga penegak hukum lain. Selain itu, Pasal 11 mengatur penanganan korupsi yang dilakukan KPK dibatasi untuk kasus kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Dengan demikian, menurut Febri, pembentukan densus tersebut tidak akan menyebabkan terjadinya tumpang tindih.
Bahkan pihaknya mendorong agar penguatan terhadap kepolisian dan kejaksaan itu juga mencakup tentang anggaran dan penghasilan bagi penegak hukum. Sebab, hal itu merupakan bagian yang saling terkait dalam rangka memperkuat upaya penegakan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI tengah membentuk Densus Antikorupsi yang diharapkan dapat membantu KPK memberantas kejahatan kategori luar biasa dengan lebih optimal.
Sebelumnya, pada Mei lalu, dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Polri menyepakati pembentukan Densus Antikorupsi.
Selain itu, seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Senin, 17 Juli 2017, Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian mengatakan, saat ini, pihaknya tengah melakukan focus group discussion (FGD) terkait dengan pembentukan Densus Antikorupsi.
“Kami sedang membuat rapat FGD, (Densus) bentuknya seperti apa, SOP-nya bagaimana, dan biayanya berapa jika dihitung dari tingkat Mabes hingga polda. Sebab, kami mau membantu sampai tingkat polda,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tito menuturkan pembentukan Densus Antikorupsi bukan untuk menyaingi keberadaan KPK. Dia berujar lembaga antirasuah tersebut memiliki anggota terbatas hanya sekitar 1.000 orang dengan jumlah penyidik sekitar 150 orang.
Jumlah tersebut, kata Tito, sangat kecil dan hanya bisa fokus pada kasus tindak pidana korupsi besar dan kurang masif pengaruhnya. Dengan Densus Antikorupsi, kelak diharapkan bisa membantu pemberantasan korupsi di tingkat daerah sehingga penindakan bisa lebih optimal dan masif.
BISNIS.COM